- Advertisement -
Pro Legal News ID
Opini

SURAT TERBUKA UNTUK GUBERNUR – WAKIL GUBERNUR DKI JAKARTA

Bung Anis-Sandi Yang terhormat,

Beberapa hari yang lalu media Online gencar memberitakan pencopotan secara mendadak Sdr. Agustino Darmawan dari jabatan Kadis Perumahan Rakyat & Kawasan Pemukiman DKI Jakarta. Pemberitaan ini dirilis oleh Direktur Eksekutif INFRA, Agus Chaerudin.

Persoalan pergantian atau pencopotan jabatan dalam pemerintahan adalah hal yang biasa. Yang luar biasa kalau benar seperti yang diberitakan alasan pencopotan karera yang bersangkutan telah menerbitkan Surat Dinas bernomor:2145/-1.796.71 tertanggal 23 Mei 2018. Ini sungguh tindakan sangat disesalkan.

Untuk Bung Anis-Sandi ketahui, keputusan itu sangat merugikan pemilik/penghuni Rusun se DKI. Sebaliknya, bila pencopotannya sebab lain, niscaya kami bersama segenap pemilik/penghuni Rusun se DKI mendukung sepenuhnya. Untuk kepentingan transparansi dan pertanggungan jawab kepada publik agar issue tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kami meminta Bung Anis-sandi berkenan menjelaskan duduk persoalannya secara terbuka. Langkah ini sekaligus untuk menepis anggapan publik akibat pemberitaan itu sempat menempatkan Bung Anis-Sandi sama saja dengan pendahulunya.

Bung Anis-Sandi Yang Terhormat,

Proses panjang dalam membela hak dan upaya menghentikan pendholiman pengelola telah kami lalui. Warga berulang kali menanyakan kepada pengurus PPRSC-GCM juga pengelola atas sejumlah pungutan tanpa dilandasi hukum yang sah. Selain itu juga terjadi penggelapan HAK Pemilik/Penghuni Sarusun GCM, serta perbuatan melawan hukum lainnya.

Karena tidak ditanggapi, warga lapor ke Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta. Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta kemudian menerbitkan surat tegoran kepada Pengurus PPRS GCM/Pengelola (PT. DP Tbk) khususnya tentang kenaikan tarif IPL, pungutan PPN atas air dan listrik.

Dua kali ditegor tidak diindahkan akhirnya Kadis Perumahan  DKI Jakarta memfasilitasi pertemuan antara warga dengan Pengurus PPRSC-GCM/Pengelola. Pertemuan itu dilaksanakan tanggal 6 Juni 2013, dengan hasil sebuah KESEPAKATAN TRI PARTIT. Isinya manakala sampai dengan tanggal 30 Agustus 2013 Pengurus/Pengelola tidak melaksanakan RUTA (yang semestinya digelar pada Desember 2012), maka warga GCM akan melaksanakan RULB secara MANDIRI..

Dalam praktitnya sampai tanggal 30 Agustus 2013 mereka tidak bisa menggelar RUTA. Pada  20 September 2013 warga GCM melaksanakan RULB, dengan hasil sebagaimana tertuang dalam 4 Akta Notaris, yang isinya antara lain MEMBERHENTIKAN Kepengurusan PPRSC-GCM Pimpinan Sdr. Agus Iskandar dkk, dan mengangkat Kepengurusan baru Pimpinan Bpak Tonny Soenanto dkk.

Bung Sandi-Anis Yang Terhormat,

Padal UU mengatur, sebuah Akta Notaris adalah SAH dan tetap berlaku, kecuali dianulir, digugurkan, dibatalkan atau dicabut dengan Akta Notaris lain yang dibuat oleh pihak yang berkompeten atas  Putusan Pengadilan. Pengurus PPRSC-GCM lama Sdr. Agus Iskandar kemudian menggugat keabsahan ke 4 Akta Notaris Hasil RULB. Hasilnya oleh Majelis PN Jakarta Pusat gugatan tersebut diputus NO.

Berdasarkan putusan itu  Akta Notaris Hasil RULB yang isinya a.l. pemberhentian pengurus lama tetap SAH. Mereka kemudian menggugat ulang dan diputus kembaki NO. Sementara itu, terhadap Putusan NO pada gugatan yang pertama, pengurus PPRSC-GCM hasil RULB mengajukan banding dan Putusan Pengadilan banding PT. DKI Jakarta ternyata menguatkan Putusan PN Jakarta Pusat sebelumnya.

Sdri. Lily Tiro dkk yang mengatas-namakan sebagai pengurus PPRSC-GCM kemudian mengajukan permohonan Kasasi yang isinya agar 4 Akta Notaris Hasil RULB dinyatakan tidak sah  menurut hukum. Tapi Pengadilan Kasasi Mahkamah Agung Nomor:100K/PDT/2017 ternyata memutus menolak  permohonan mereka. Dengan demikian 4 Akta Notaris Hasil RULB menjadi ABSOLUT dan sah  menurut hukum dan otomatis semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pengurus lama pimpinan Sdr. Agus Iskandar termasuk RUTA yang digelarnya menjadi tidak sah.

Atas dasar itu Akta Notaris Pengangkatan Sdri. Lily Tiro sebagai pengurus PPRSC-GCM menjadi batal. Apa lagi RUTA tersebut digelar pada tanggal 9 Desember 2015 atau 10 bulan setelah demisioner karena masa bhakti mereka telah selesai sejak 5 Pebruari 2015.

Bung Anis-Sandi Yang terhormat,

Berdasarkan uraian ini diperkuat Putusan Kasasi hanya bisa dibatalkan oleh Putusan PK (Peninjauan Kembali). Untuk kepentingan  pengelolaan Rusun GCM sebagaimana digariskan Pasal 6. UU Nomor 20 Tahun 2011. Pemprov DKI melalui Dinas PR & KP selaku penanggung jawab tehnis urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat untuk menegaskan tentang Kepengurusan Tunggal PPPSRS-GCM hasil RULB untuk segera melaksanakan hak dan kewajiban pengelolaan Rusun GCM sebagaimana ketentuan UU Nomor:20 Tahun 2011 Tentang Rusun. Ini juga  tertuang dalam Surat Kadis PR & KP Pemprov DKI Jakarta Nomor:2145/-1.796.71 Tertanggal 23 Mei 2018 tersebut di atas.

Terhadap upaya konsolidasi birokrasi yang mulai Bung Anis-Sandi kerjakan, yang ditandai dengan pencopotan 3 Kepala Dinas, kami berharap jangan sampai sia-sia. Sebab, pokok masalahnya bukan pada persoalan Kadis semata. Disarankan dapatnya dilakukan pergantian ditingkat Staf terkhusus dilingkungan Dinas Perumahan dan Biro Hukum Pemprov DKI.

Alasannya  sebagian dari mereka itulah sejatinya aparat ternakan mafia. Mereka  selama ini bertindak sebagai konspirator sekaligus mediator yang menghubungkan kepentingan Pengelola ex Pengembang “hitam” dengan Pemprov DKI Jakarta.

 

Sekian dan Terima Kasih.

Jakarta, 11 Juni 2018.

Mewakili Pengurus PPPSRS-GCM

Saurip Kadi

Ketua Dewan Penasehat.

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan