- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Diduga Lakukan KDRT pada Orangtua Kandung, Calon Dokter Spesialis Diperiksa Polisi

Adams Selamat Adi Kuasa

Jakarta, Pro Legal News – Seorang dokter yang sedang menjalani pendidikan spesialis di Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Adams Selamat Adi Kuasa, diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan Senin (11/6/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Adams diperiksa polisi karena diduga melakukan tindak kekerasan kepada orangtua kandungnya, Ello Hardiyanto dan Gina. Adams adalah dokter lulusan Universitas Pelita Harapan.

Ello yang didampingi advokat Dr Ir Albert Kuhon MS SH dan Alfon Sitepu SH, mengadu kepada polisi bahwa ia dan istrinya, Gina, berkali-kali mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh Adams. Salah satunya, Oktober 2016 Ello hampir dipukul oleh Adams.

Menurut Ello, ketika itu Adams memaksanya membayar cicilan terakhir sewa gedung guna kepentingan pernikahan sang dokter. Ello yang sudah membayar sekitar Rp750 juta, menolak melanjutkan pembayaran cicilan terakhir senilai Rp150 juta, karena merasa dihina oleh Inge Rubiyati (calon mertua Adams). Penolakan itu membuat Adams marah dan nyaris memukul Ello akhir Oktober 2016.

Keributan itu terjadi sekitar dua bulan menjelang pernikahan Adams dengan Sasa Clarissa Puteri Wardhana, putri pasangan Yansen Dicky Suseno dan Inge Rubiyati. Tindakan Adams itu sangat mengejutkan kedua orangtuanya. Tindak kekerasan tersebut membekas dalam ingatan Gina, ibu kandung Adams, karena terjadi sehari sebelum ulangtahun dirinya.

Dalam kejadian itu, Gina berusaha menengahi dan menyadarkan Adams bahwa Ello adalah ayah kandungnya. Namun, Adams mengatakan bahwa Ello bukan ayahnya dan ia hanya numpang lewat di rahim Gina.

Calon Dokter Spesialis

Adams adalah putra bungsu Ello dan Gina yang sejak tahun 2015 melanjutkan kuliah sebagai calon dokter spesialis di Universitas Sam Ratulangi. Keributan dengan orangtuanya tersebut terjadi akhir Oktober 2016, sewaktu Adams pulang ke Jakarta. Beberapa jam setelah tindak kekerasan itu, Adams membawa semua barang-barangnya meninggalkan rumah orangtuanya lewat belakang dan tidak pernah kembali.

Saat itu Ello dan Gina tersinggung karena Inge Rubiyati membentak-bentak Ello di salah satu rumah makan di Jakarta Pusat, awal Oktober 2016. Akibatnya, mereka menghentikan cicilan sewa gedung pernikahan. Ketika anaknya datang dari Manado, Ello meminta Adams menjembatani hubungannya dengan calon mertua dokter tersebut sehingga mereka bisa membicarakan kelanjutan rencana pernikahan. Adams mengatakan bahwa perselisihan Ello dengan Inge Rubiyati bukan urusannya dan ia hanya minta Ello membayar sisa cicilan sewa gedung yang tinggal Rp150 juta lagi.

Majalah Indonesia Tatler

Pertengahan November 2016, Ello mendapat surat dari kuasa hukum Yansen Dicky Suseno. Ia diberitahu bahwa semua cicilan sewa gedung yang telah dibayarnya (sejumlah Rp750 juta) dianggap hangus. Ello diminta tidak mencampuri urusan pernikahan tersebut. Sejak itu Ello dan Gina sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam persiapan resepsi tersebut. Undangan pernikahan Clarissa-Adams disebarkan tanpa tercantum nama Ello dan Gina selaku orangtua mempelai pria.

Resepsi pernikahan itu ‘diliput’ oleh redaksi Majalah Indonesia Tatler, dan diterbitkan dalam edisi Maret 2017 halaman 30-34. Majalah itu menampilkan foto mempelai Adams dan Clarissa bersama orangtua mereka, tetapi dalam foto itu tidak tampak Ello dan Gina. Kasus penyebaran berita yang tidak benar tersebut kini sedang ditangani Polda Metro Jakarta.

Awal Mei 2017 Ello menyurati Redaksi Majalah Indonesia Tatler memberitahukan ketidakhadirannya dalam pernikahan itu dan meminta Redaksi mengoreksi kekeliruan majalah itu. Pihak redaksi majalah awal Mei 2017 minta maaf dan berjanji akan mengoreksi kesalahan mereka. Namun janji itu sampai Juli 2017 tidak pernah dipenuhi sehingga Ello yang didampingi advokat dari kantor pengacara Albert Kuhon dan Partners mengadukan kasusnya kepada Dewan Pers. Pihak Dewan Pers menyatakan Majalah Indonesia Tatler tidak memiliki izin sebagai perusahaan penerbitan pers karenanya menyarankan agar Ello menyelesaikannya melalui jalur hukum.

Pemutusan Hubungan

Tanggal 27 Mei 2017, Adams memasang iklan di Harian Indopos dan Harian Sindo. Melalui iklan itu, Adams  menyatakan putus hubungan keluarga dengan Ello Hardiyanto. Ternyata, beberapa hari sebelumnya, Adams tanggal 24 Mei 2017 mengirim surat kepada pihak Majalah Indonesia Tatler yang isinya menyatakan Ello dan istrinya tidak berhak menjadi orangtuanya. Adams merasa sudah dewasa dan berhak menentukan sendiri siapa yang pantas menjadi orangtuanya.

Akhir tahun 2017, Adams mengadukan Ello melakukan pencemaran nama baiknya. Ello dan Gina menilai seluruh rangkaian tindakan Adams Selamat Adi Kuasa Hardiyanto tersebut, sejak akhir Oktober 2016, merupakan tindakan kekerasan psikis yang membuat mereka sangat menderita.

Akibat

Tindak kekerasan psikis yang terus-menerus dilakukan dokter Adams Selamat Adi Kuasa Hardiyanto menyebabkan Ello merasa tidak berdaya, kehilangan rasa percaya diri, dan mengalami penderitaan psikis. Ello pertengahan Desember 2016 mengalami depresi. Prof. Dr Hanafi Trisnohadi, SpPD, KKV, SpJP tanggal 14 Desember 2016 menulis rujukan kepada psikiater agar Ello Hardiyanto dirawat karena depresi yang diderita.

Pertengahan tahun 2017, Psikolog Aurora MPsi, melakukan evaluasi psikologis dan menemukan Ello Hardiyanto menunjukkan gejala trauma pasca kejadian yang mengancam keselamatannya secara fisik maupun kesejahteraannya secara psikologis akibat kekerasan verbal yang dilakukan oleh putranya yang bernama Adams. Psikolog itu mendapatkan Ello masih mengalami trauma akibat peristiwa ketika anaknya mengancam hendak memukulnya. Akibat kejadian itu, Ello juga menunjukkan gejala enggan bertemu orang lain, merasa terancam, dan tidak percaya kepada orang lain.

KDRT Kejiwaan

Dr Ir Albert Kuhon MS SH

Dalam pengaduan ini, Ello yang didampingi Advokat Dr Ir Albert Kuhon MS SH dan Alfon Sitepu SH menilai, tindakan Adams tergolong tindak kekerasan dalam rumah tangga. Rangkaian perbuatan Adams mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada Ello dan Gina yang menjadi orangtua kandungnya. Tindak kekerasan psikis dalam rumah tangga itu diatur dalam Pasal 5 jo pasal 7 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Selain itu, rangkaian tindakan Adams terhadap orangtuanya dapat digolongkan pidana yang diatur dalam Pasal 355 dan 356 Kitab Undang-undang Hukum Pdana serta Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Adams yang diperiksa di Polres Jakarta Selatan, berusaha menghindari wartawan. Hal itu terlihat saat Adams memasuki ruang pemeriksaan, Adams berusaha menghindari jepretan kamera wartawan yang akan mengambil gambar. Adams tampak berusaha menghindari wartawan, hingga berita ini dimuat Adams masih di ruang pemeriksaan. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan