Jakarta, Pro Legal News – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta jika ada pihak yang merasa keberatan terkait penyegelan bangunan di Pulau D Reklamasi silakan sodorkan perizinan bangunannya. Peraturan harus ditegakkan, bukan hanya pada yang lemah saja.
Penyegelan ratusan bangunan di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Ini pelanggarannya terlalu elementer, terlalu dasar banget, substansial,” kata Gubernur Anies di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (8/6).
Karenanya kata Anies jika ada pihak tidak setuju, tunjukkan kepada dirinya tentang perizinan bangunan tersebut. “Kok boleh ada orang membangun tanpa IMB,” tegasnya.
Saat ini, Anies belum memiliki rencana bangunan yang disegel itu diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat atau Pemprov. Yang pasti sebanyak 934 bangunan yang ada di Pulau D disegel, bukan disita.
“Ini disegel, kalau KPK sita,” tegas orang nomor satu di Jakarta itu.Rencana tindaklanjut bangunan yang disegel itu masih akan dikaji setelah dua raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantas Utara Jakarta (RTKS) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) selesai. tim