- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Keruk emas senilai Rp 500 triliun dari Halmahera Utara Hindari Patgulipat Pepanjangan Izin PT Nusa Halmahera Mineral

 

Pro Legal

Pemerintah Pusat yang diwakili Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan diingatkan agar tidak memainkan jurus Patgulipat dalam penpajangan status hukum PT Nusa Halmahera Mineral (NHM). Rakyat Halmahera Utara sebagai pemilik lahan dan tanah harus dilibatkan sebagai pemegang saham perusahaan penambangan emas PT NHM

“Setelah dua tahun beroperasi, izin Kontrak Karya (KK) PT NHM sudah berakhir tanggal 31 Desember 2017 kemarin. Negoisiasi perpanjangan yang sedang berlangsung sekarang, jangan sampai tidak melibatkan masyarakat Halmahera Utara sebagai pemilik atau pemegang saham PT NHM, “ujar Politisi Partai Nasdem Kisman Latumakulita di Jakarta, Jumat 03 Maret 2018

Dijelaskan, negoisiasi penjangan izin opesasional PT MHM kini sedang alot. Negosiasi berlangsung sejak awal tahun 2018 di Kementrian ESDM. PT NHM yang memproduksi emas sekitar 197.463 ounce emas, dengan nilai Rp 24 triliun per tahun atau Rp 480- Rp 500 triliun.

Selama beroperasi, perusahaan Australia Newcrest tersebut tidak melibatkan masyarakat Halmahera Utara sebagai pemegang saham. Padahal diperkirakan sekitar Rp 480-Rp 500 triliun telah diraup dari perut bumi Halmahera Utara. Semetara negoisiasi yang sedang berlangsung di kantor Menteri Jonan sekarang samasekali tidak melibatkan masyarakat atau pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Utara

“Patut diduga negoisiasi sekarang ini dilakukan dengan pola-pola patgulipat. Bahkan ada kecenderungan seumbunyi-sembunyi, dengan modus tidak melibatkan masyarakat sebagai pemilik tanah dan lahan, “ujar Kisman—putra Maluku Utara asal Tidore dari jalur ibunya  tersebut

Ditambahkan Kisman, Menteri SDM Jonan tidak punya pilihan lain, kecuali mutlak harus melibatkan masyarakat sebagai pemegang saham melalui Badan Usama Milik Daerah (BUMD) Halmahera Selatan.

Pada skema Divestasi 51% saham PT NHM ini milik Indonesia, masyarakat harus punya saham sekitar 25%. Sama seperti yang terjadi Newmont di Nusa Tenggara Barat (NTB), dimana masyarakat NTB memiliki saham di perusahaan tambang emas tersebut sebesar 6%, yang diperoleh secara gratis dari Newmont .

PT NHM adalah perushaan patungan antara perusahaan Australia dengan PT Aneka Tambang. Sebanyak 73% sahamnya dimiliki oleh Newcrest Australia. Sisanya 27% lagi dimiliki PT Aneka Tambang. “Kondisi jangan sampai terulang pada perpajangan nanti, dimana masyarakat Halmahera Utara hanya sebagai penonton saja, “himbau Kisman

“Sementara negosiasi sedang berlangsung, dan izin operasional belom dikeluarkan pemerintah, maka untuk sementara segala kegiatan operasional PT NHM di lapangan harus dihentikan dulu. Kegiatan di lapangan boleh diteruskan lagi setelah ada perpanjangan dua puluh tahun kedua dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), “kata Kisman. Tom

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan