- Advertisement -
Pro Legal News ID
Opini

Usia Capres & Cawapres Yang Sehat Dan Ideal Antara 40-60 Tahun

Oleh : Kamarudin Simanjuntak SH

Dengan skala persoalan bangsa yang sedemikian komplek dan multidiemnsi, maka  butuh pemimpin yang ideal serta sehat secara jasmani dan rohani. Sehingga wacana pemberlakuan ketentuan tentang usia Capres dan Cawapres  saat Pilpres berlangsung  sangat relevan untuk diapungkan. Misalnya, perlu diadakan amandemen UU tentang ketentuan umur Capres-Cawapres.

Dalam sudut pandang sejarah, Indonesia selalu dipimpin oleh  generasi muda yang masih energik. Dan mereka terbukti mampu membawa Indonesia menjadi negara yang disegani di dunia.

Dr. Ir Sukarno pertama kali diangkat menjadi presiden adalah usia pada 44 tahun, sementara presiden kedua H.M Soeharto adalah pada usia 45 tahun, keduanya terpilih ketika masih muda, pemikiran masih segar dan sehat, baik secara jasmani dan rohani.

Karena sesuai dengan konstitusi kita,  Undang-Undang RI, memang tidak menyaratkan batasan usia maksimal seorang warga negara Indonesia, dapat mencalonkan diri menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI. Apalagi dalam  Undang-Undang RI nomer 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hanya mencantumkan umur minimal saja, yaitu seorang Capres dan Cawapres adalah minimal 35 tahun (pasal 5 huruf o) kemudian direvisi menjadi minimal 40 tahun dalam Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169,  Namun sangat disayangkan, karena sama sekali tidak mencantumkan batasan umur maksimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Sementara menurut ketentuan UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 tentang Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, menjelaskan ada 20 syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi Capres dan Cawapres, khususnya Huruf (q) menyebut syarat usia minimal adalah 40 Tahun.

Maka  walaupun Undang-Undang Pemilu tidak mengatur batasan usia maksimal seorang warga negara Indonesia dapat mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden RI, akan tetapi bila kita merujuk pada peraturan, norma dan kebiasaan usia pensiun, maka sebenarnya dapat diambil kesimpulan bahwa usia maksimal pensiun adalah 65 tahun sesuai dengan :

  1. Ketentuan pasal 14 ayat 1 UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan kepada tenaga yang telah mencapai usia 55 tahun;
  2. Ketentuan UU RI No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang menyebutkan bahwa hak atas manfaat pensiun dengan catatan batas usia pensiun normal adalah 55 tahun dan batas usia pensiun wajib maksimum 60 tahun;
  3. Ketentuan umur pensiun adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (“PP 45/2015”), yang berbunyi:

(1) Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.

(2) Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.

(3) Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

(4) Dalam hal Peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah usia pensiun.

  1. Batas usia pensiun PNS Menurut UU ASN, adalah batas usia pensiun bagi berbagai jenis pekerjaan beserta dasar hukum / Undang-undang RI yang mengaturnya adalah antara usia 56 tahun dan maksimal 65 tahun, disesuaikan dengan jabatan, golongan, fungsionan dan Eselonnnya.

Jadi, bila kita merujuk kepada berbagai peraturan dan undang-undang RI tersebut diatas, walaupun Undang-undang RI, tidak mencantumkan batasan umur maksimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI, akan tetapi jika kita mengacu kepada undang-undang dan berbagai peraturan hukum yang berlaku, maka batas maksimum seseorang “ideal, baik serta sehat jasmani dan rohani ” untuk mengabdi kepada negara dan bangsa ini seharusnya maksimal adalah 60 tahun agar bisa pensiun pada usia 65 Tahun.

Batas usia 60 tahun ini sudah sangat tepat, dengan berbagai pertimbangan kesehatan jasmani dan rohani dari calon peserta, dan untuk memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk pensiun dan berkumpul dengan keluarga guna menikmati masa pensiunnya serta meningkatkan amal & ibadah guna menyongsong hari tuanya kelak, bila tiba-tiba dipanggil oleh sang Khalik.

Bahwa kedepan Ketentuan UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 tentang persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, tidak lagi hanya mengatur batas usia minimal 40 tahun saja, akan tetapi juga harus mengatur batas usia maksimal pencapresan RI / pencawapresan RI adalah 60 tahun, agar bisa pensiun tepat pada usia 65 tahun.***

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan