- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jawa Timur

3 Tersangka Konten Kreator Video Guru Tugas Ditahan Polda Jatim

Surabaya, Pro Legal – Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, telah menetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Video Viral, yang menjadi Keresahan Masyarakat, Khususnya di Wilayah Bangkalan, Madura.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto kepada media, pada hari Jum’at (10/5/2024).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan, bahwa ke 3 orang yang berinisial S, Y dan A, Ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, pada Rabu 8 Mei 2024 lalu, selanjutnya dilakukan Pemeriksaan terhadap 3 Tersangka tersebut.

“Setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap beberapa Saksi, termasuk Saksi Ahli, Penyidik menetapkan 3 Tersangka dan ketiganya sudah Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jawa Timur,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Kombes Pol. Dirmanto menjelaskan, bahwa peran dari ke 3 Tersangka yang sudah di periksa dan kini sudah dijadikan Tersangka adalah inisial Y sebagai Pemilik Akun dan Pengunggah Video, sedangkan untuk S sebagai Pemeran Ustad, kemudian A sebagai Juru Kamera.

Maka Kombes Pol Dirmanto menuturkan, bahwa atas perbuatan Tersangka, Penyidik menjerat dengan UU Nomor: 11 Tahun 2008 terkait dengan ITE.

“Oleh karena ulah perbuatan ke 3 Tersangka tersebut, maka ketiganya dijerat dengan UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman Hukuman 6 Tahun Pidana Penjara,” pungkas Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto. Bagus

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan