- Advertisement -
Pro Legal News ID
Opini

Sandra Dewi Turut Serta atau Korban ?

Sandra Dewi (rep)

Oleh : Hudi Yusuf

Kasus korupsi yang menyeret suami Sandra Dewi akhirnya melibatkan sang istri yang harus diperiksa oleh pihak kejaksaan, pertanyaannya mengapa Sandra Dewi diperiksa terlebih dulu. Apakah Sandra Dewi sebagai pejabat atau pemilik saham di perusahaan atau Sandra Dewi turut serta dalam melakukan tindak pidana ?

Walau tidak ada aturan seyogyanya  pihak aparat melakukan penyidikan dari hulu ke hilir maksudnya apakah ASN pemangku kebijakan yang memiliki wewenang sudah diperiksa dan ditentukan sebagai tersangka. Mengingat korupsi itu tidak dapat berdiri sendiri dan pasti ada kerjasama antara pengusaha dan pemilik kewenangan dalam hal ini ASN terkait.

Dalam UU Tipikor tidak mungkin dapat dipisahkan antara pengusaha dan pemangku jabatan atau pemilik wewenang. Potensi yang paling besar terlibat adalah pejabat yang memiliki wewenang untuk mengambil keputusan suatu peristiwa korupsi dilakukan atau ditolak.  Dalam UU Tipikor  terutama  pasal 2 dan pasal 3, pasal 2 adalah perbuatan melawan hukum dan pasal 3 penyalahgunaan wewenang. Kedua pasal ini pasti melibatkan pejabat pemilik keputusan dan dalam UU Tipikor ada juga pasal 12 terkait gratifikasi dan tentunya melibatkan pejabat juga.

Sebatas pengetahuan saya, hingga saat ini  belum ada pejabat yang menjadi tersangka.  Seyogyanya aparat penegak hukum mendalami keterlibatan pejabat terlebih dulu mengingat perusahaan dan pejabat satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Setiap orang harus diberlakukan sama dihadapan hukum, baru saya dengar lagi HM dikenakan pasal pencucian uang mungkin maksudnya ada 2 undang-undang yang dikenakan yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.  Berita yang simpang siur luas di media dapat membuat rakyat memiliki persepsi masing-masing yang dapat mendiskreditkan pihak-pihak yang belum tentu bersalah kejadian ini seyogyanya dapat diantisipasi oleh aparat penegak hukum  untuk menghindari kesalah pahaman.

Kembali kepada Sandra Dewi,  dia adalah seorang istri yang belum tentu mengetahui sumber keuangan dari suami diperoleh secara melawan hukum. Karena normalnya jarang suami mengaku kepada istri uang yang diperolehnya dari hasil korupsi dan  kebanyakan suami hanya bicara dia menjadi pengusaha sukses dengan rejeki berlimpah.

Karena itu jangan terburu-buru masyarakat menghakimi Sandra Dewi terlebih dahulu. Masyarakat harus sabar menunggu hasil penyidikan dengan mengedepankan asas prasangka tidak bersalah, apabila berandai-andai Sandra Dewi terlibat dalam putaran kasus korupsi suaminya seyogyanya Sandra Dewi menjadi justice collaborator atau rekan keadilan untuk membantu aparat agar lebih mudah mengungkap semua pihak  yang terlibat. Tentunya dengan  menjadi justice collaborator akan dapat keringanan hukum sehingga tidak terlalu lama berpisah dengan anaknya.

Saya berharap aparat penegak hukum bekerja profesional dan tuntas berhadapan dengan pelaku kasus korupsi terbesar ini, periksa semua pejabat dan pemilik perusahaan yang terlibat maupun mantan pemilik perusahaan mengingat jika perusahaan untung tidak mungkin dijual ke pihak lain hal ini dikuatirkan ada cara baru dalam melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sehingga kemungkinan  yang ditersangkakan hanya “pion” yang dikorbankan.(***)

  • Penulis adalah praktisi dan akademisi hukum.
prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan