Oleh : Salomon A.M. Babys
Salah satu tugas utama dari pemerintah Negara Indonesia adalah menjaga dan mempertahankan Pancasila sebagi ideologi negara, namun seyogyanya tugas tersebut tidak hanya menjadi tugas negara, melainkan merupakan tugas bersama dari seluruh elemen masyarakat atau rakyat Indonesia, mengingat menjaga dan mempertahankan ideologi negara merupakan bagian dari kewajiban serta tanggungjawab yang suci dari tiap warga Negara Indonesia.
Berkaitan dengan perihal menjaga dan mempertahankan ideologi negara, Bung Karno pada tahun 1964, melalui ajaran Tri Saktinya telah menegaskan tentang pentingnya berdaulat secara politik. Konsepsi berkedaulatan di bidang politik ini sangat multi tafsir, namun secara implisit konsep ini menekankan pada kedaulatan ideologi yang berarti pentingnya kesetiaan untuk menjunjung tinggi, mempertahankan dan menjalankan Pancasila sebagai dasar negara.
Tulisan ini secara khusus membahas mengenai perihal mempertahankan kedaulatan negara pada dimensi ideologi. Menyongsong hari lahir Pancasila 1 Juni 2020, pembahasan seputar ideologi Pancasila menjadi penting, karena akhir-akhir ini negara Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk mengimplementasikan ideologis Pancasila, karena dipengaruhi oleh tingginya tensi kegiatan subversi ideologi dan penetrasi budaya, serta hegemoni ideologi bangsa lain yang bertentangan dengan Pancasila.
Jika hal ini dibiarkan maka akan sangat mempengaruhi kemampuan kita sebagai bangsa untuk mempertahankan Pancasila sebagai ideology negara dimasa –masa ke depan.Tulisan ini bermaksud untuk menjawab persoalan yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, agar Indonesia mampu mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar negara dari segala bentuk ancaman maupun tantangan dari berbagai tawaran ideologi lain.
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Kita memulai pembahasan ini dari persoalan kedudukan Pancasila. Kedudukan Pancasila bagi masyarakat bangsa Indonesia yang kita tahu adalah sebagai dasar negara, namun bahasa yang digunakan oleh para pendiri bangsa Indonesia (the founding fathersand mothers) ketika itu menurut Kaelan (200;198) adalah falsafah negara (philosofische grounslag) atau jika meminjam istilah Destrut de Tracy adalah ideology (staatsidee) negara.
Ideologi adalah salah satu prasyarat mutlak dalam pembangunan sebuah negara modern. Pada abad itu, negara yang tidak berideologi dianggab sebagai bukan negara modern, oleh karena itu ideologi sangat penting, mengapa? karena didalam setiap ideologi terkandung nilai yang menjadi acuan system kehidupan sebuah negara modern sebagai sebuah negara hukum dan bukan negara kekuasaan.
Sesuai dengan pengertian ideologi di atas, dalam kedudukan sebagai dasar, atau falsafah, atau ideology, Pancasila merupakan suatu system nilai yang layak dan dapat digunakan untuk mengatur penyelenggaraan negara Indonesia. Dalam pengertian yang melekat sebagai dasar negara ini maka menurut Kaelan (2000;198) Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara, atau dengan kata lain sebagai sumber kaidah hukum negara yang berperan sebagai sumber tertip hukum nasional.
Sebagai falsafah atau ideology negara Indonesia, Pancasila bukan sebuah ideologi impor dari bangsa lain, juga bukan sebuah hasil konstruksi ide satu orang, melainkan sebuah hasil penggalian oleh Sukarno atas nilai kebudayaan masyarakat Nusantara yang kemudian dirumuskan dan disepakati bersama oleh para pendiri bangsa.
Berdasarkan kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa, maka segala hal yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat yang tidak sesuai atau bertentangan dengan nilai-nilai pancasila menjadi inskonstitusional, dan merupakan pengingkaran terhadap kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
Fungsi Pancasila
Berdasarkan perspektif Bung Karno Pancasila memiliki dua fungsi. Pertama ; sebagai meja statis atau alat pemersatu dan kedua; leidstar dinamis atau sebagai bintang penunjuk arah. (Ir. Sukarno. Pancasila sebagai dasar negara; Jakarta 1984, PT. Inti Idayi Press;1).Berdasarkan penjabaran tersebut, maka dapat dikatakan Pancasila memiliki dua fungsi kegunaan yakni;
- Pancasila Sebagai Elemen Persatuan
Sebagai alat pemersatu, maka nilai-nilai Pancasila memiliki beberapa karakter penting yakni pertama merupakan nilai yang dapat mempersatukan seluruh elemen bangsa yang pluralis,kedua, menjadi nilai yang mendasari kita untuk dapat hidup sebagai suatu bangsa secara damai dan rukun. Ketiga menjadi nilai dimana di atasnya dapat kita hidup dan meletakan bangsa dan negara Indonesia, dan keempat merupakan nilai yang dapat digunakan dalam melawan musuh bersama yakni imperialisme kapitalis.
Pancasila sebagai elemen persatuan menekankan bahwa pertama tiap sila Pancasila merupakan suatu kesatuan system nilai yang sudah terpelihara pada hampir seluruh masyarakat adat Nusantara, kedua; juga merupakan suatu system nilai yang bersifat universal yang dapat diterima oleh semua masyarakat Indonesia sebagai patokan hidup bersama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, ketiga bahwa nilai nilai Pancasila tidak mengandung unsur diskriminatif sara, dan tidak berpihak terhadap kelompok tertentu saja.
Dalam konteks sebagai alat persatuan, maka Pancasila memainkan fungsi sebagai ideologi persatuan. Konsekuensi dari fungsi ini adalah bahwa siapapun yang menyatakan dirinya sebagai masyarakat yang berkepribadian Pancasila harus tercermin dalam pola pikir, tutur kata dan sikap sehari-hari sebagai manusia yang gandrung dan cinta terhadap persatuan kebangsaan Indonesia.
2. Pancasila Sebagai Bintang Penunjuk Arah
Pancasila sebagai bintang penunjuk, menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila dapat menjadi penuntun arah atau kompas yang memberi arah bagi kehidupan pribadi, masyarakat, dan negara Indonesia.
Berdasarkan literasi kursus Pancasila oleh Bung Karno, Pancasila dapat berfungsi sebagai bintang penunjuk karena di dalam Pancasila terkandung nilai nilai yang menunjuk pada harapan, dan cita-cita yang menjadi tujuan akhir dari kehidupan bersama kita sebagai masyarakat Indonesia.
Sebagai bintang penunjuk, maka nilai-nilai Pancasila adalah pedoman utama dalam mencapai kehidupan yang lebih baik. Prof. Drs. Sunarjo Wrekso Suhardjo dalam tulisannya yang berjudul “Studi kea rah kehidupan yang damai, sejahterah dan bahagia dalam petunjuk Pancasila” menyatakan bahwa nilai-nilai Pancasila adalah penuntun bagi bangsa Indonesia untuk mencapai kehidupan yang damai, sejahterah dan bahagia.
Ia mengartikan damai sebagai kondisi tidak dalam suasana perselisihan atau berada dalam suasana konflik, baik secara lahir maupun batin dengan pihak lain atau diri sendiri. hal yang tergambar dari damai adalah suasana tenang , tentram, rukun,menyenangkan, dan penuh dengan hal hal yang baik.
Sedangkan Sejahterah artinya terpenuhinya apa yang merupakan kebutuhan pokok, baik yang bersifat lahir maupun yang bersifat batin, baik yang bersifat indifidual, sosial maupun spiritual. Orang yang sejahterah secara jasmani selalu tidak merasa ada kekurangan, sedang orang yang sejahterah secara jasamani secara spiritual selalu menyatakan syukur kepada Tuhan, sedangkan bahagia artinya senang, bersuka cita, penuh pengharapan, optimis, terbebas dari rasa sedih dan kekhawatiran hidup.
Sukarno menegaskan bahwa Pancasila tidak hanya memiliki dua (2) fungsi seperti telah dijabarkan dia atas, tetapi juga memiliki dua (2) sifat yang mengikat satu sama lain. Pertama sifat yang statis atau tetap,dan sifat yang dinamis/felksibel/dapat berubah-ubah.
Pancasila bersifat statis artinya nilai-nilai Pancasila dapat menjadi acuan bagi kehidupan secara permanen. Hal ini dapat diartikan bahwa nilai ke-Tuhanan, kemanusiaan, kebangsaan Indonesia, demokrasi, dan keadilan sosial, yang menjadi inti sari dari tiap sila Pancasila harus menjadi landasan hidup kita masyarakat Indonesia sekarang dan selamanya sehingga tidak boleh dirubah atau diganti dengan nilai-nilai atau ideologi lain.
Sedangkan nilai Pancasila bersifat dinamis dapat diartikan bahwa nilai-nilai Pancasila dapat diterjemahkan, atapun ditafsir secara berbeda sesuai dengan tuntutan zaman dan kebutuhan yang berubah-ubah namun tidak meninggalkan hakekat atau substansi yang melekat dari nilai-nilai dasar tersebut.
Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Dan Negara Indonesia
Merumuskan nilai-nilai Pancasila dalam system hukum dan kelembagaan negara yang berdasarkan Pancasila tentu bukan hal yang mudah, demikian pula menjalankankan Pancasila secara murni dalam kehidupan sehari hari dalam lingkungan keluarga, pekerjaan maupun masyarakat bukan persoalan pemahaman teoretis terkait Pancasila saja, tetapi yang dibutuhkan adalah penjiwaan, oleh karena itu yang dibutuhkan untuk dapat melaksanakan Pancasila adalah keiklasan seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk menerima Pancasila sebagai jiwa dari pada bangsa dan Negara Indonesia.
Prof. Kaelan (2000;198) mengartikan Pancasila sebagai jiwa bangsa dengan terminology “azas kerohanian” dari pada masyarakat Indonesia. Makna tersirat dari pernyataan pernyataan di atas sesungguhnya mau menyatakan bahwa Negara adalah unsur raga yang merupakan benda mati sedangkan Pancasila adalah jiwa yang mampu menghidupi raga tersebut, oleh karena itu penghayatan Pancasila sebagai jiwa bangsa dan negara adalah hal mendasar dalam upaya untuk melaksanakan dan merealisasikan Pancasila.
Sukarno pada kursus-kursus Pancasila sesungguhnya telah menyatakan bahwa Pancasila merupakan nilai-nilai yang ada dalam tiap sanubari masyarakat Indonesia itu sendiri, dan merupakan nilai yang hidup dan melekat di dalam jiwa rakyat Indonesia sendiri,dan karenanya tidak dapat dipisahkan dari bangsa dan rakyat Indonesia, dan jika kita meninggalkan atau membuang Pancasila dari kehidupan kita sendiri maka akan muncul bahaya maha dasyat dalam kepribadian kita dimana kita akan menjadi individu atau suatu masyarakat yang tidak memiliki patokan dan arah hidup yang jelas.
Individu dan masyarakat yang tidak memiliki patokan dan arah hidup yang jelas seperti itu menurut Bung Karno akan menjadi individu atau masyarakat yang mengalami sakit jiwa, dan bahkan dapat menjadi manusia yang mengalami kekosongan jiwa sehingga kemudian akan menjadi bangsa yang lemah, tidak diperhitungkan di antara bangsa bangsa di dunia dan bahkan mudah hancur atau musnah.
Solusi Mempertahankan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Mencermati substansi dari Pancasila di atas, rasanya kita harus bersyukur karena memiliki ideologi Pancasila, dan karenanya perlu keiklasan dari kita semua untuk merealisasikan ideologi Pancasila, dan tidak perlu lagi kita memiliki orientasi mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lain. Pilihan untuk tidak menerapkan nilai-nilai Pancasila atau mengganti Pancasila dengan ideologi lain menurut hemat saya adalah pilihan yang konyol, dan bodoh, karena tidak akan menyelesaiakan masalah bangsa bahkan semakin memperburuk kondisi kebangsaan kita hari demi hari,
Terkait dengan segala upaya untuk mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi impor lainnya, tentu itu bukan merupakan sebuah sikap ideologis yang logis karena Sukarno sebagai penggali Pancasila menganggap bahwa Pancasila merupakan sebuah ideologi yang memiliki kedudukan sebagai hogere of tracking atau ideology yang memiliki nilai substansi yang lebih tinggi dari pada ideologi sekuler lainnya di dunia lainnya, dan bahwa Pancasila merupakan ideologi yang paling cocok bagi masyarakat Indonesia karena substansi dari nilai ideologi Pancasila merupakan hasil dari proses sublimasi atas ideology-ideologi sekuler di dunia saat itu, baik ideologi liberal, komunis, maupun ideologi turunan dari dua ideologi tersebut.
Pancasila tentunya berperan penting bagi kehidupan bangsa dan Negara Indonesia, olehkarenanya maka pancasila perlu dipertahankan sebagai ideologi negara. Untuk dapat mempertahankan Pancasila, maka yang penting adalah menghayati dalam kehidupan sehari-hari filsafat Pancasila secara komprehensif dan holistic. Penghayatan ini tidak hanya dikhususkan untuk rakyat, melainkan yang terpenting dan terutama adalah penghayatan dari para aparatur negara mulai dari presiden, hingga pejabat desa.
Bentuk penjabaran yang lebih konkrit dari Pancasila adalah pada UUD 1945, oleh karena itu Pancasila dan UUD 1945 (asli) adalah satu kesatuan, dan perwujudan dari pribadi yang pancasilais adalah menjalankan UUD 1945.Pancasila tentu bukan suatu hal yangbisatercipta dengan sendirinya, karenanyaiaperlu dipertahankan, diperjuangkan dan kemudian dilaksanakan oleh seluruh komponen masyarakat Indonesia.
Untuk dapat mempertahankan ideologi Pancasila maka yang penting adalah mengoperasionalkan seluruh system nilai Pancasila dalam segala level kehidupan sosial masyarakat, baik pada system nilai, maupun kelembagaan negara. Dalam konteks tersebut, negara tidak bisa memaksa rakyatnya untuk menjalankan Pancasila secara baik dan benar, kalau negara sendiri belum mampu mengkonstruksi UU ataupun kebijakan negara serta membangun kelembagaan negara yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Jika hal ini yang terjadi maka sama saja bahwa negara menuntut rakyat berjiwa Pancasila akan tetapi negara sendiri menjalankan konsepsi-konsepsi liberal yang tidak menunjukan jiwa dan kepatuhan pada ideologi Pancasila. Ambil contoh, Negara menuntut masyarakat menjalankan Pancasila, namun di satu sisi, negaramenjalankan nilai-nilai liberal kapitalisme.
Bukti terkait fakta ini nampak pada pertambangan energi dan mineral yang seharusnya dikelolah oleh negara, tetapi pada kenyataannya negara memberikan ijin pengelolaan terhadap pihak swasta dan asing pula. Demikian pula sistem pemerintahan yang liberal nampak pada sistem pendidikan, sitem politik dengan multi partai, bahkan sistem hukum kita yang sangat liberalistik saat ini, semua itu menunjukan tidak adanya kecocokan dan kekompakan, karenapada satu sisi negara menyuruh rakyatnya untuk berjiwa Pancasila tetapi negara sendiri mempraktikan nilai nilai liberalisme. Hal ini tentu menunjukan kegagalan negara, tetapi tentu ini bukan kegagalan negara semata, melainkan merupakan kegagalan kita bersama.
Berdasarkan kegagalan kita dalam menoperasionalisasi konsep Pancasila pada seluruh sistem nilai, hukum dan kelembagaan negara seperti yang dijabarkan di atas, maka dapat dikatakan bahwa negara Indonesia ini gagal dalam usahanya untuk mewujudkan cita-cita peradaban Pancasila itu sendiri, karena itu, untuk dapat mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, hal yang harus kita laksanakan saat ini adalah bersama-sama berusaha untuk merealisasikan konsepsi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kesimpulan
Dinamika politik nasional beberapa tahun terakhir menunjukan tensi yang tinggi merongrong ketahanan ideologi Pancasila. Pemerintah telah membangun kelembagaan khusus yang bertujuan untuk merevitalisasi kembali kesadaran hidup berbangsa dan bernegara berdasarkan ideologi Pancasila, namun pada kenyataannya semakin besar upaya pemerintah mensosialisasikan Pancasila nampak semakin besar pula gelombang pergerakan antipati terhadap ideologi Pancasila.
Tulisan ini menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh negara tidak terlalu tepat, karena yang penting adalah kesadaran revolusioner bersama dari seluruh elemen bangsa untuk mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar Negara, dan hal itu hanya dapat terlaksanakan jika seluruh elemen masyarakat Indonesia memiliki keinginan baik (good will) untuk benar-benar menjalankan nilai-nilai Pancasila.
Untuk dapat menjalankan Pancasila secara baik dan benar ini, hal itu harus dimulai dari lembaga lembaga pemerintah atau negara, dalam hal ini pemerintah harus mampu terlebih dahulu membangun sistem hukum, norma, nilai dan kelembagaan negara yang berdasarkan Pancasila,sehingga kemudian segala proses internalisasi Pancasila kedalam kelembagaan negara, produk undang-undang dan kebijakan negara tersebut dapat diserap masyarakat secara baik untuk selanjutnya diikuti dan dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia.