- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Ribuan Pengendara Mobil Ditilang

Penindakan terhadap Pengendara yang melanggar Kawasan Pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl S.Parman Jakbar.

Jakarta, Pro Legal News – Sejak Pemprov DKI memperluas dan memperpajang waktu areal kawasan sistem ganjil-genap kondisi lalu lintas di Ibukota terlihat lengang. Banyak pihak yang memprotes kebijakan itu, ada juga yang mendukung demi kelancaran lalu lintas.

Meski sudah dilarang dengan sanksi denda Rp 500 ribu, tapi tetap saja banyak yang nekat menerobos aturan itu. Akibatnya selama lima hari penerapan sistem ganjil genap hampir 6000 kendaraan ditilang.

“Total yang ditilang dan data yang sudah masuk  5.303 kendaraan lebih,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Jakarta, Senin (6/8).

Dari hasil penilangan itu, polisi menyita 2.144 lembar SIM dan 2.057 lembar STNK.

Sementara jumlah penilangan terbanyak dilakukan oleh Subdit Gakkum Polda Metro Jaya sebanyak 947. Disusul dengan Polres Jakarta Pusat berjumlah 867 penilangan dan Polres Jakarta Selatan berjumlah 863 penilangan.

Masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan pribadi berpelat ganjil ketika sistem ini berlaku untuk kendaraan pelat genap diminta untuk mencari jalan alternatif.

Polisi akan menilang siapa saja melanggar ketentuan yang berlaku. Diakui memang banyak kendaraan dari luar kota yang terjebak karena tidak tahu adanya pemberlakuan sistem ganjil genap dalam rangka menyambut pesta olahraga Asian Games 2018 yang tinggal menghitung hari. tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan