- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Rutan Kelas I Jakarta Pusat Adakan Apel Siaga

Apel siaga di depan Rutan Kelas 1 A, Jakarta Pusat (tp)

Jakarta, Pro Legal– Rumah Tahanan Negara Kelas 1 A Jakarta Pusat adakan kegiatan Apel Siaga 3+1  dengan tema Kunci Pemasyarakatan Maju Berantas Halinar di Lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat bertempat halaman depan Rutan, Jum’at (05/4/24).

Acara itu diikuti oleh  beberpa stakeholder terkait seperti Danramil Cempaka Putih, Sat Brimob, Kepala Bidang BNN Provinsi DKI Jakarta, Wakil Camat Cempaka Putih, Kepala Satuan Pelaksana Hubungan Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Kepala Satgas Gulkarmat Kelurahan Rawasari, dan Pamintel Ditjenpas), Pejabat Struktural dan Pegawai dilingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Bertindak sebagai Pembina Apel Siaga, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, Fauzi Harahap, A.Md.I.P., S.H., M.H.

Kegiatan apel siaga diawali dengan amanat yang diberikan oleh pembina apel yang salah satu isinya adalah ucapan terimakasih kepada seluruh stakeholder yang telah bersedia hadir dalam Kegiatan Apel Siaga 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju Berantas Halinar di Lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. selain itu pada kesempatan kali ini pembina apel juga menindaklanjuti arahan pimpinan khususnya dalam menyambut hari raya idul fitri diantaranya cek kesiapan petugas, cara bertindak, dan peralatan pengamanan dalam menyambut hari raya idul fitri.

Untuk layanan kunjungan idul fitri akan dilaksanakan selama dua hari yaitu pada Rabu dan Kamis tanggal 10-11 April 2024. Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan dilanjutkan dengan Menyerukan Nilai Tata Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menyanyikan Lagu Mars Pemasyarakata dan ditutup dengan pembacaan doa.

Kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan razia kamar hunian/blok hunian sebagai bentuk komitmen program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap pemberantasan penggunaan barang terlarang di dalam Rutan yaitu handphone, pungutan liar, dan Narkoba.(Tope)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan