- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Polisi Tetapkan Sopir ‘Bus Maut’ Subang Sebagai Tersangka

Bangkai, 'Bus Maut' Putera Fajar yang membawa rombongan study tour (rep)

Jakarta, Pro Legal– Setelah melakukan pemeriksaan, Polisi menetapkan sopir bus Putera Fajar bernama Sadira sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti. “Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira,” ujar Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo, (14/5).

Dalam penjelasannya, Wibowo memastikan penetapan tersangka itu berdasarkan serangkaian penyelidikan. Dalam penyelidikan terungkap jika bus itu gagal dalam sistem pengereman. Tidak terlihat jejak pengereman di sepanjang jalan hingga titik bus itu terguling.

Tersangka dijerat Pasal 3 11 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda 24 juta rupiah. “Dibuktikan bus ini dicoba untuk diperbaiki remnya, yang pertama di Tangkubanparahu dilakukan oleh mekanik saudara Nana yang dipanggil oleh saudara Firman atas permintaan dari pengemudi,” ujar Wibowo.

Menurut Wibowo, perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kanvas rem. “Setelah melaju permasalahan muncul di rumah makan Bang Jun dicoba kembali perbaikan langsung oleh kernet dan pengemudi mencoba memperbaiki kampas rem dengan meminjam sil kepada pengemudi lain tapi karena sil tidak sesuai ukuran sehingga perbaikan itu tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas,” katanya.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan