- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

Meski Terkait Dugaan Pencucian Uang, Windy Idol Belum Ditahan KPK

Artis Windy Idol dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non aktif Hasbi Hasan (rep)

Jakarta, Pro Legal – Hingga saat ini Windy Idol belum ditahan meski terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menahan finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman meskipun sudah sering melakukan pemeriksaan. Tersangka kasus dugaan pencucian uang itu terakhir kali diperiksa pada Senin (13/5).

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, tim penyidik mempunyai batas waktu ketika sudah menahan seseorang. Apabila nanti bukti-bukti belum tercukupi dan masa penahanan habis, maka tersangka bisa bebas.

Maka menurut Asep, tim penyidik memaksimalkan pengumpulan bukti sebelum melakukan penahanan.”Kita juga mengukur, seperti saya pernah sampaikan, kapan kita harus melakukan penahanan terhadap seseorang, terhadap para tersangka itu ada batas waktu yang harus kita penuhi. Ketika misalkan kita menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai,” ujar Asep, Senin (13/5).

Asep menjelaskan penanganan kasus pencucian uang memerlukan banyak waktu. Tim penyidik butuh waktu untuk mengejar harta atau kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

Apalagi tersangka pencucian uang tidak sembarangan menyembunyikan aset. “Tentu menyembunyikannya, kan, tidak dengan cara yang mudah, ya, mudah ditemukan dengan berbagai macam cara. Jadi, kami memerlukan waktu untuk itu, untuk mencari dan menemukan kemudian kita akan sita,” ujar Asep.

“Nah, sehingga kami memperhitungkan kalau misalkan sekarang naik TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang] kemudian ditahan, kami hanya punya waktu 120 hari,” tambahnya.

Seperti diketahui, pada Senin (13/5) kemarin, Windy merampungkan pemeriksaan sebagai saksi. Ia tidak menjelaskan materi pemeriksaan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. “Tolong tanya penyidik saja ya teman-teman semua,” ujar Windy setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam pemeriksaan itu, selain Windy, KPK kemarin juga memanggil dua saksi lain yaitu Anda (swasta) dan Robert Nababan (pengacara). Belum diketahui materi yang didalami tim penyidik terhadap saksi-saksi tersebut.

Dalam proses penyidikan ini, KPK sudah mencegah Windy ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Hal itu dilakukan agar Windy kooperatif ketika hendak diperiksa.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang menyeret Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya, terungkap Windy menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura. Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana.

Saat proses persidangan  itu, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan