- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Kapoda Idham Azis Perintahkan Dirkrimum Tindak Dept Colector

Irjen Pol Idham Azis

Jakarta, Pro Legal News – Kehadiran dept colector kian meresahkan masyarakat Jakarta dan sekitarnya. Mereka sering mempertontonkan aksi brutal seakan-akan hukum tidak berlaku bagi para dept colector itu.

Jangankan warga biasa, polisi pun tidak mereka pedulikan. Kekerasan sudah menjadi tontonan warga setiap dept colector melancarkan aksi, merampas kendaraan milik warga terkait kredit macet.

Tidak jarang mereka melakukan kekerasan terhadap pemilik kendaraan yang menjadi incarannya karena tunggakan kredit. Masyarakat yang melihat aksi para dept colector hanya bisa pasrah, takut untuk melawan karena mereka membeli diri dengan senjata tajam.

Bermodal surat kuasa dari perusahaan yang bergerak dibidang perkreditan, mereka sepertinya bebas berbuat tindak pidana terhadap masyarakat. Kasus ini bukan lagi rahasia umum karena hampir setiap hari pemandangan itu terjadi di ruas Jakarta dan sekitarnya.

Beberapa pria berbadan besar yang digelar “mata elang” berjejer di pinggir jalan memantau kendaraan bermasalah dengan kredit macet. Begitu muncul kendaraan yang menjadi sasaran langsung dikejar ramai-ramai bak mengejar maling dan langsung dirampas secara kasar.

Jangan coba-coba berusaha mempertahankan kendaraan yang mereka rampas, karena mereka tidak segan-segan melakukan tindakan kekerasaan. Banyak pihak mempertanyakan, kenapa polisi membiarkan aksi depc colector yang terkesan kebal hukum.

Kalau alasan tidak ada laporan makanya polisi tidak bisa bertindak sungguh tidak masuk akal. Apa bedanya dengan pelaku kejahatan lain sepeti penjambret dan preman jalanan yang setiap saat dilakukan razia dan penangkapan oleh polisi tanpa ada laporan.

Sebaliknya jika aksi dept colector dibiarkan terus, apa jadinya hukum di Tanah Air ini. Pemilik perusahaan yang bergerak dibidang perkreditan dengan menggunakan kaki tangan dept colector nantinya semakin bebas dan leluarsa melakukan aksi pelanggaran hukum.

Menanggapi aksi brutal para dept colector, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis secara tegas mengatakan, apa yang dilakukan dept colector itu melanggar hukum dan harus ditindak tanpa perlu menunggu laporan masyarakat. “Itu tindak kejahatan, harus ditindak. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Irjen Idham dalam jumpa pers akhir tahun 2018 di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/12).

Bagi Kapolda Idham Azis penegakan hukum nomor satu, meski bumi ini mau runtuh hukum tetap harus ditegakkan. “Masalah kredit mecet ada aturannya, perbuatan pidana tidak bisa dibiarkan. Ini negara hukum, siapa pun harus tunduk dan patuh pada hukum,” tegas jenderal bintang dua itu.

Idham pun langsung memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya untuk mengambil tindakan terhadap dept colector yang melakukan tindak pidana perampasan dan penganiayaan terhadap warga. “Tidak perlu menunggu laporan. Dirkrimum perintahkan anggota untuk memantau wilayah, jika ada tindak pidana langsung ditindak. Siapa pun tidak dibenarkan melakukan tindak pidana,” perintah Irjen Idham kepada anak buahnya itu. Rico

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan