- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

12 Anggota DPRD Malang Tangan Diborgol Dibawa ke Surabaya Untuk Proses Sidang

Surabaya, Pro Legal News – Tim Jaksa Penuntut KPK telah melimpahkan surat dakwaan terhadap 12 anggota DPRD Kota Malang ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur. Untuk menjalani proses persidangan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, ke 12 anggota dewan itu dibawa ke Surabaya dengan tangan diborgol.

Para terdakwa kasus korupsi itu dibawa menggunakan kereta api dalam keadaan diborgol dan dikawal oleh petugas Pengawalan Tahanan (Waltah) KPK dan anggota kepolisian pada Senin (7/1) malam.

Para anggota DPRD itu, Diani Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Jadi Susanto, Ribut Harianto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Bambang Triyoso, Asia Iriani, dan Een Ambarsari. “Ke 12 terdakwa  telah dibawa ke Surabaya untuk proses persidangan,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Selasa (8/1).

Pengadilan Surabaya nantinya yang menentukan jadwal persidangan terhadap 12 terdakwa. Sambil menunggu penetapan jadwal sidang, penahanan para terdakwa dititipkan di Rutan Medaeng dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sebelumnya KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015. Kasus ini pengembangan dari kasus dugaan suap yang menjerat 19 anggota DPRD Kota Malang sebelumnya.

Puluhan wakil rakyat Malang  diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Malang M. Anton. Sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka.

Para terdakwa diantaranya, Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono, Wakil Ketua DPRD Kota Malang HM. Zainudin, Wiwie Hendri Astuti, dan Rahayu Sugiarti. Kemudian Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya’qud Ananda Budban, Sukarno, H. Abdul Rachman.

Selain itu, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, dan Een Ambarsari. Anggota DPRD Malang lainnya yang menyandang status tersangka, yakni Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.

Sementara itu, empat anggota DPRD Kota Malang yang tidak ditetapkan sebagai tersangka adalah Tutuk Haryani Subur Triono, Priyatmoko, dan Abdurahman.

Selain para anggota DPRD Malang, KPK juga menetapkan Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan