- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

Anggaran Kementan Disebut Digunakan Untuk Bayar Biduan Hingga Sunat Cucu SYL

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat jalani persidangan (rep)

Jakarta, Pro Legal–  Selama proses persidangan terungkap jika anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) RI disebut digunakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Meski tidak terperinci secara detail, namun terungkap jika anggaran itu diantaranya untuk membeli kacamata, membayar biaya sunat cucu, pesan makanan via online, hingga uang Kementan untuk bayar biduan.

Pengunaan anggaran itu itu disampaikan Staf Biro Umum Pengadaan Kementan Muhammad Yunus, Mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan Abdul Hafidh, serta Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian.

Mereka dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Berikut fakta-fakta dari kesaksian para saksi di sidang kemarin:

Dalam persidangan itu Yunus mengungkapkan uang yang berasal dari anggaran kementerian pernah dipakai SYL dan istrinya Ayunsri Harahap untuk membeli kacamata. “Untuk pembelian?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

“Kacamata,” jawab Yunus.

“Kacamata apa maksudnya?” lanjut Hakim.

“Kacamata Pak Menteri,” terang Yunus.

Yunus mengetahui pembelian tersebut dari mantan ajudan SYL bernama Panji Hartanto. Namun, ia mengaku tidak mengetahui model kacamata yang dibeli tersebut. “Permintaan dari siapa kacamata itu?” tanya Hakim.

“Pak Menteri pernah, untuk Ibu juga pernah,” sambung Yunus.

Selaian itu, dalam sidang tersebut, Yunus menyebut Kementan juga mengeluarkan anggaran sekitar Rp 3 juta per hari untuk keperluan pesan makanan via online ke rumah dinas SYL dan laundry.

“Biasa setiap hari itu ada Rp3 juta kurang lebih, Yang Mulia, untuk kebutuhan harian di rumah dinas,” tutur Yunus.

Hakim penasaran dengan pihak penerima uang Rp 3 juta tersebut. Yunus menjelaskan uang diberikan kepada tenaga kontrak di rumah dinas SYL. Uang tersebut berasal dari anggaran tidak resmi di Kementan.

“Untuk beli apa itu? Apakah makanan tiap hari apa bagaimana?” tanya hakim lagi.

“Makanan online-online gitu,” ujar Yunus.

“Semacam gitu, kadang juga laundry begitu, Pak,” sambung dia.

Bahkan berdasarkan Hafidh  terungkap juga jika anggaran kementeriannya turut digunakan untuk membiayai sunatan cucu dari SYL. “Sunatan siapa?” tanya Hakim Anggota Ida Ayu Mustikawati.

“Anaknya, Yang Mulia,” jawab Hafidh.

“Anaknya dari Kemal Redindo (Putra SYL). Umur berapa dia?” lanjut Hakim.

Hafidh mengaku lupa berapa umur cucu SYL tersebut. Pun juga dengan anggaran dari Kementan yang dikucurkan untuk kepentingan itu, Hafidh mengaku tidak ingat.

Sementara Arief  dalam persidangan menyebutkan jika kementeriannya membiayai pembelian mobil merek Toyota Innova seharga Rp500 jutaan untuk anak perempuan SYL, Indira Chunda Thita.

“Pak Arief kapan mobil Innova itu dibeli?” tanya hakim anggota Fahzal Hendri.

“Sekitar bulan Maret tahun 2022 Yang Mulia,” jawab Arief.

Hakim mendalami perintah pembelian mobil anak SYL tersebut. Arief mengaku memperoleh uang untuk membeli mobil tersebut dari eselon I Kementan. Dari pendalaman hakim terhadap saksi itu terungkap bahwa hanya pejabat  Inspektorat Jenderal (Itjen) yang aman tidak ikut menyumbangkan uang buat beli mobil anak SYL itu.

“Berapa eselon I yang mengumpulkan uang, berapa banyak? Semua eselon I?” tanya hakim.

“Tidak, Yang Mulia. Eselon I yang tidak pernah dibobolkan (dimintai patungan) Inspektorat Jenderal,” kata Arief.

Arief tidak menyampaikan detail pemberian uang dari masing-masing pejabat dimaksud. Dalam tanya jawab tersebut, hakim menggali pihak yang menerima mobil.

“Itu Innova untuk siapa tadi?” tanya hakim memastikan.

“Untuk dikirim ke rumah anaknya (SYL),” jawab Arief.

“Anaknya yang mana?” timpal hakim.

“Anaknya yang perempuan,” ucap Arief.

“Kalau enggak salah Thita (Indira Chunda Thita Syahrul) ya,” jelas dia.

Mobil tersebut dikirim ke rumah pribadi anak SYL–yang juga dikenal sebagai anggota DPR periode 2019-2024–di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Arief Sopian selaku saksi dalam sidang itu  juga memaparkan  jika SYL pakai uang kementan untuk bayar biduan.  Arief mengatakan SYL membayar ‘biduan’ menggunakan anggaran Kementan yang angkanya mencapai Rp 50-100 juta.

Mulanya, jaksa menanyakan pengeluaran Kementan yang diatasnamakan ‘entertainment’. Arief menjawan uang entertainment itu merupakan pengeluaran untuk penyanyi atau ‘biduan’ yang diundang dalam acara yang digelar SYL.

“Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana sih?” tanya jaksa dalam sidang.

“Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak,” jawab Arief.

“Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?” tanya jaksa.

“Iya betul,” jawab Arief.

Jaksa lalu menyebut salah satu nama yang tercantum dalam hasil pemeriksaan yakni penyanyi bernama Ayunda.  Arief membenarkan ada pembayaran dari Kementan untuk Nayunda tersebut. “Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, ternyata Nayunda ternyata rising star idol. Itu berapa kali ke yang ke Nayunda?” tanya jaksa.

“Satu kali saja,” jawab Arief.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan