- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

KPK Temukan Indikasi Investasi Fiktif di PT Taspen Mencapai Ratusan Miliar

Ilustrasi, Gedung Taspen (rep)

Jakarta, Pro Legal– Setelah melakukan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang diduga menyeret mantan Direktur Utama Antonius N. S. Kosasih mencapai ratusan miliar rupiah. “Sepanjang proses penyidikan sejauh ini memang sebagai indikasi awal, tidak kemudian seluruhnya, tetapi memang ada ratusan miliar yang diduga fiktif,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5).

Namun hingga saat ini, belum ada keterangan dari PT Taspen, terkait pernyataan KPK tentang temuan tersebut.

Dalam kesempatan itu Ali Fikri menyampaikan tim penyidik masih mendalami hal tersebut. Ali menerangkan tim penyidik juga sudah mengatur agenda pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka. “Kalau sudah cukup selesai teman-teman bahwa ini ada kebutuhan dalam proses penyidikan baik itu dikonfirmasi awal sebagai tersangka atau dalam proses penyidikan langsung membutuhkan keterangan dia sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, ya pasti dilakukan,” ujar Ali.

Sementara, sebelumnya KPK telah memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan. Kepada Labuan, tim penyidik KPK mendalami perihal penempatan dan pengelolaan investasi dana PT Taspen sebesar kurang lebih Rp 1 triliun.

Menurut keterangan dari sumber, Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.

Sejauh ini, KPK telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda. Yaitu dua rumah yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Kemudian kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut, seperti sejumlah dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara. KPK menduga negara mengalami kerugian dari kasus ini sejumlah miliaran rupiah.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan