- Advertisement -
Pro Legal News ID
Opini

UU Ciptaker Ciptakan Sejumlah Ironi

 

Jakarta, Pro Legal News – Berdasarkan hasil kajian yuridis terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ditinjau dari perspektif ketenaga-kerjaan yang dilakukan oleh ahli hukum perdata, Sri Purba, dan Suparno terungkap sejumlah fakta diantaranya adalah, Undang-Undang Cipta Kerja di bidang ketenagakerjaan ditinjau dari aspek kerjasama antara pekerja/buruh dan pengusaha, undang-undang ini menguntungkan kepentingan pekerja/buruh.

Tetapi menurut Sri Purba dan Suparno bila ditinjau dari aspek kesejahteraan pekerja/buruh, Undang-Undang Cipta Kerja di bidang ketenagakerjaan belum dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan pelaksanaannya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaan lainnya.

Sementara dari aspek ketenangan dan ketenteraman, berdasarkan kajian Sri Purba, Undang-Undang Cipta Kerja di bidang ketenagakerjaan justru merugikan pekerja/buruh dengan dihapuskannya ketentuan pasal 156 ayat (4) huruf c tentang pemberian tunjangan perumahan dan kesehatan sebesar 15% (lima belas persen);
Berdasarkan hasil kajian tersebut maka menurut pendapat Sri Purba dan Suparno disarankan pekerja/buruh untuk menerima Undang-Undang Cipta Kerja tersebut sambil menunggu peraturan pelaksanaannya.

Sebaliknya bagi kalangan dunia usaha Sri Purba dan Suparno berharap para pengusaha untuk menaati ketentuan itu, “Untuk pengusaha agar mentaati dan menjalankan ketentuan yang diamanatkan Undang-undang Cipta kerja di bidang ketenagakerjaan,” harpanya.

Sri Purba dan Suparno berharap demi terciptanya kepastian hukum bagi kalangan pekerja/buruh Pemerintah harus segera membuat peraturan yang menjadi petunjuk teknisnya, “ Untuk pemerintah agar menerbitkan peraturan pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja di bidang ketenagakerjaan terutama mengenai jaminan kehilangan pekerjaan agar tidak merugikan pekerja/buruh,” jelasnya.(Ger)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan