- Advertisement -
Pro Legal News ID
Opini

Angel Temen Tuturanmu

Jakarta, Pro Legal News – Munculnya kasus ujaran kebencian (hate speech) berbau SARA yang melanggar pasal 28 UU ITE , menurut pakar hukum pidana, Houtlan Napitulu, SH, MM, MH merupakan cermin jika masyarakat kita belum memiliki kesadaran yang tinggi, “Masih banyak muncul kasus yang berbau SARA itu menjadi cermin jika tingkat kesadaran masyarakat kita masih rendah, menurut saya mereka itu pribadi yang angel temen tuturanmu, karena persoalan SARA itu sudah menjadi konsesnsus bersama bangsa ini,” ujarnya.

Houtlan menambahkan jika konsensus itu telah disepakati semenjak republik ini berdiri. Konsensus itu dibuat oleh para founding father’s kita yang tergabung dalam BPUPKI selama proses musyawarah untuk merumuskan Pancasila sebagai dasar negara. Sehingga Houtlan menilai jika SARA itu merupakan sesuatu yang sakral dan harus dihormati seluruh elemen masyarakat. Maka bila masih ada yang menggunakan isu SARA sebagai senjata politik, Houtlan menilai jika orang-orang itu benar-benar angel temen tuturanmu.

Sebaliknya, menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno ini dalam sistem demokrasi, setiap kritik dan saran dari masyarakat terhadap kebijakan pemerintah juga harus diakomodir, sehingga terjadi proses chek and balance di masyarakat. Saluran kritik dan saran dari masyarakat itu tidak hanya melalui parlemen di Senayan tetapi juga bisa melalui berbagai sarana seperti pers maupun lembaga non pemerintah. Apabila saran itu konstruktif, maka pemerintah harus segera mengakomodir sekaligus melakukan sejumlah perbaikan.
Tetapi bila pemerintah tidak segera mengoreksi kebijakannya, sikap pemerintah itu mencerminkan sikap kepala batu atau angel temen tuturannmu yang menjadi ciri pemerintahan yang otoriter dan anti kritik.(Ger)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan