Bandung, Pro Legal News – Personel Satreskrim Polresta Bandung, Jawa Barat, menangkap empat pelaku pembunuhan terencana terhadap Adang Suganda (28). Korban adalah seorang preman yang dianggap sebagai preman suka memalak.
Dari pemeriksaan, Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan diduga kasus pembunuhan itu terpicu aksi premanisme oleh korban. “Empat pelaku punya histori mendapat perlakuan tak baik oleh korban, ada yang dipukuli, ada yang diminta uang dan sebagainya,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Senin (1/2).
Menurut Kapolres, semasa hidupnya Adang dikenal kerap melakukan tindakan premanisme seperti pemalakan, perundungan, hingga pemukulan terhadap warga di sekitarnya.”Kurang lebih seperti itu (preman),” ujar Hendra.
Para pelaku yang diduga melakukan pembunuhan Adang yakni TJ (21), SMR (19), AHL (36), dan TH (17) itu diamankan polisi pada Sabtu (30/1) di tempat terpisah di Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung.
Dari pemeriksaan diketahui, para pelaku telah merencanakan aksi untuk menghabisi nyawa Adang pada Minggu (24/1) dini hari lalu. Keempat pelaku ini menunggu korban di salah satu tempat pemancingan di Kampung Babakan Nugraha, Desa Cangkuangkulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Di antara pelaku tersebut, sudah mempersiapkan alat-alat seperti senjata tajam, batu dan kayu. Setelah korban melintas tempat itu, para pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap pelaku.”Saat korban lewat dilakukan penganiayaan kurang lebih 50 lebih tusukan berdasarkan hasil autopsi,” kata Hendra.
Hendra menerangkan para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. “Ada yang memukul, menusuk dan melukai,” ucapnya.Korban yang ditinggal pelaku dalam keadaan kritis selanjutnya ditemukan warga dan melaporkannya ke Polsek Dayeuhkolot.
Setelah itu, korban dievakuasi ke Rumah Sakit Hasan Sadikin untuk mendapatkan perawatan. “Korban sempat dirawat, namun karena lukanya banyak sehingga kehabisan darah. Sekitar dua hari setelah kejadian tersebut korban meninggal dunia,” ujar Hendra. Dalam kasus ini, polisi menjerat keempat orang tersebut dengan pasal 170 juncto 340 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.(Tim)