- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Rumah Pembuat Senpi di Lampung Digerebek Polisi

Bandar Lampung, Pro Legal News– Kepolisian menggerebek satu rumah yang dijadikan tempat membuat senjata api (senpi) rakitan di Lampung Utara, Selasa (13/7/) lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap Aris Widianto (51), warga Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, Lampung yang merupakan pelaku spesialis perakit senjata api. Berdasarkan hasil penangkapan itu, petugas menyita sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi dan peralatan yang digunakan untuk membuat senpi.

“Tersangka Aris berikut barang bukti yang disita saat ini diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan dan kasusnya masih dilakukan pengembangan penyelidikan,” ujar Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie. Kapolsek Sungkai Selatan juga menjelaskan, penangkapan Aris merupakan hasil pengembangan pemeriksaan tersangka Zulkarnain yang lebih dulu ditangkap karena melakukan penembakan terhadap saudaranya sendiri. “Anggota melakukan pengembangan kepemilikan senpi rakitan tersangka Zulkarnain. Hasil penyelidikan senpi rakitan itu didapat dari Aris Widianto,” ujarnya, Kamis (15/7).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh itu,petugas melakukan pencarian dan berhasil menangkap Aris saat sedang berada di rumah mertuanya di Kecamatan Sungkai Selatan. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti di tempat itu. Setelah diinterogasi, Aris mengakui menjual satu pucuk senpi rakitan kepada Zulkarnain dengan transaksi di SPBU di Kecamatan Kotabumi Utara. “Saat ditangkap, tersangka Aris mengaku ada satu pucuk senpi rakitan yang belum sempat dijualnya dan senpi rakitan itu disembunyikan tersangka di kebun singkong belakang rumahnya. Tersangka mengakui, merakit senpi itu di rumahnya di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara,” ujarnya.

Sesuai hasil pemeriksaan sementara, tersangka Aris mengaku baru 1,5 tahun membuat senjata api rakitan dan sudah merakit lima pucuk senpi jenis revolver. Tersangka membuat senpi rakitan tersebut setelah mendapatkan pesanan dari seorang pelanggan. “Pengakuannya, tersangka Aris membuat senpi rakitan secara otodidak dengan mencontoh senjata api mainan anak-anak. Senpi hasil rakitannya tersebut dijual seharga Rp 2,5 juta satu pucuknya,” ujar Kompol Arjon.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan