- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Polisi dan POM Tangkap 7 Penilik Toko Kosmetk Yang Jual Obat Daftar G

Tujuh pemilik toko kosmetik diciduk polisi bekerjasama dengan POM. Pemilik toko itu, MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannnya secara hukum.

Jakarta, Pro Legal News – Akibat tidak memiliki izin menjual obat-obatan golongan keras atau daftar ‘G’, tujuh pemilik toko kosmetik diciduk polisi bekerjasama dengan POM. Pemilik toko itu, MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18) kini harus berurusan dengan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yiwono didampingi pejabat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

Aturan sudah jelas, toko kosmetik dilarang menjual obat golongan ,G, namun para tersabgka tergiur dengan keuntungan yang besar. “Pemilik toko kosmetik tidak dibenarkan menjual bebas obat-obatan keras daftar ‘G’ itu jelas melanggar ketentuan hukum,” kata Kombes Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2).

Para pemilik toko kosmetik diamankan berdasarkan hasil pengembangan. Sebab sebelumnya anggota Subdit Industri dan Perdagangan, di TKP berbeda Bekasi, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.

Hasil peneriksaan diketahui pelanggannya rata-rata remaja pelajar Sekolah Menengah Pertama dan Menengah,” ungkap Argo.

Polisi dan POM menyita sejumlah  jenis obat keras dijadikan barang-bukti. Sebanyak 7.797 butir Tramadol, 4.116 butir Hexymer, 20 butir Alpraxolam, 440 butir Trihexyphenidyl (double Y), 630 butir Double LL dan uang tunai Rp 5.672.000,- ikut diamankan.

Polisi menjerar para tersangka dengan pasal 197, jonto 106 (1) UU. RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan pasal 62 (1) jo pasal 8 (1) huruf a dan i UU. RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Rico

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan