- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Polda Metro dan Polres Jakarta Barat Ungkap Sindikat Perdagangan Senjata Api 

Jakarta, Pro Legal News – Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat perdagangan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Barang bukti yang disita sebanyak 24 pucuk senjata api, baik laras anjang mau pun pendek dan 12 ribu lebih butir peluru berbagai kaliber.

Polisi mengamankan enam tersangka, yakni JR alias J (seorang perempuan), AK alias T, CTB alias TG, WK, MH als H dan AST alias A. Para tersangka ditangkap dalam serangkaian operasi di beberapa lokasi wilayah Ibu Kota dari tanggal 29 Januari hingga 11 Maret 2020. “Terungkapnya sindikat perdgangan senjata api ini hasil pengembangan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Rabu (18/3).

Berawal dari laporan adanya kasus peniayaan menggunakan senjata api. Penganiayaan ini
berawal dari perselisihan antara tersangka AK dan JR dengan DH terkait dengan jual beli mobil merk Porsche.

Dalam perselisihan ini menurut Kapolda Nana akhirnya AK dan JR menganiaya DH. “Korban DH komplain masalah mobil yang mau dibeli dari dua tersangka itu. Tapi ketika komplain, DH malah dianiaya AK dan JR serta diancam pakai senjata api,” kata Irjen Nana.

Korban DH menggunakan senjata api kebagian wajahnya. Tersangka AK juga meletuskan senjata api ke udara untuk menakut nakuti korban. “Pelaku sempat menembakkan senpinya ke samping kuping korban untuk menakut-nakuti, lalu memukul serta menyundut korban dengan rokok,” tegas Nana.

Atas peristiwa itu, pada 29 Januari 2020 korban melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. “Dari sana kemudian, petugas kami melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan AK,” ujarnya.

Dari keterangan AK lanjut Kapolda Nana terungkap bahwa senjata api tersebut milik JR. Dari pengakuan AK, pada tanggal 30 Januari 2020 petugas mengamankan JR dengan barang bukti  dua pucuk senjata api.

Dalam pemeriksaan, tersangka JR mengaku membeli senpi tersebut dari tersangka GTB yang tinggal di kawasan Jakarta Barat. Pada 19 Februari 2020, polisi menangkap tersangka GTB di rumahnya, di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari rumah GTB polisi menyita 8 senjata api berikut ratusan peluru tajam. “Petugas lalu mendalami GTB sejingga terungkap, selain menyimpan dan memiliki senpi tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah, tersangka GTB juga menjual senjata api berikut peluru kepada tersangka WK, MH dan AST,” ujar Kapolda Irjen Nana.

Dari petunjuk GTB, polisi kemudian membekuk WK dari rumahnya di Grogol, Jakarta Barat pada 21 Februari 2020.

Dari tangan WK diamankan 3 senjata api laras pendek tanpa surat berikut seribu peluru tajam. Lalu kata Nana petugas membekuk MH di Bogor pada 22 Februari 2020. Dari tangan MH diamankan 5 senjata api dan senapan angin.

Petugas juga mengamankan AST di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 Maret 2020. Dari tangan AST disita 10 senjata api laras panjang, satu senapan mimis, peredam dan ribuan peluru tajam berbagai kaliber.

“Totalnya ada 6 tersangka dengan barang bukti 24 senjata api berbagai jenis berikut 12 ribu lebih butir peluru yang kami sita,” tuturnya.

Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat tentang kepemilikan senjata api, Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak pidana bersama-sama, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dan kekerasan. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan