- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ekonomi Bisnis

Narapati Bintang Sehati Berikan Solusi Efektif Atasi Non Performance Loan

Jakarta, Pro Legal News – Pertumbuhan ekonomi dalam  beberapa tahun terakhir mengalami perlambatan. Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor seperti bayang-bayang terjadinya resesi dunia karena beberapa krisis, seperti krisis Amerika-Iran yang berdampak terhadap kenaikan harga minyak dunia,  termasuk munculnya pandemi Virus Corona. Akumulasi dari berbagai factor itulah yang mengakibatkan perekonomian dunia termasuk Indonesia mengalami pelambatan.

Muramnya kondisi perekonomian  dunia itulah yang berdampak terhadap sector riil yang menjadi lesu.  Termasuk terhadap sector pembiayaan (finance) sehingga tingkat Non Performance Loan (NPL) mengalami peningkatan yang signifikan. Untuk menyiasati itu biasanya perusahaan finance menggunakan jasa eksternal (debt collector)  yang dinilal lebih praktis dan efisien.

Ironisnya, keberadaan para debt collector itu terancam pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 18/PUU-XVII/2019, tentang  Jaminan Fidusia. Dengan putusan itu debt collector dilarang mengambil unit kendaraan milik debitur yang menunggak pembayaran sebelum adanya penetapan pengadilan. Melihat kondisi itulah pengusaha muda Freddy Simarangkir, S.H. bersama dengan Guntur Manumpak Pangaribuan S.H.,  Advokat anggota PERADI, sekaligus pemilik Firma Hukum “Pro Legal” serta Gugus Elmo Rai’is membentuk perusahaan collection yang diberi nama PT Narapati Bintang Sehati.

Pola yang dipergunakan  oleh PT NBS ini untuk menarik unit objek jaminan fidusia dari debitur yang cidera janji (Wanprestasi) adalah dengan mengajukan penetapan eksekusi jaminan fidusia dari pengadilan sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk mengambil unit dari debitur yang menunggak. Dengan pola ini, tidak ada alasan dari pihak debitur untuk melawan bila tidak ingin dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).  Dan ternyata pola itu terbukti sangat efektif.  Jon

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan