- Advertisement -
Pro Legal News ID
Supremasi Hukum Narkotika

Penyelundup Sabu 6,7 Kg Berhasil Diringkus Polisi

Jakarta, Pro Legal News – Sukses dicapai oleh aparat Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) yang telah berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram di Tangerang Selatan. Berdasarkan keterangan polisi, Sabu tersebut dibawa dari Sumatera Utara ke Jakarta lewat jalur darat dan ditaruh di bawah kap mobil. Menurut Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Nasrandi, pengungkapan itu bermula dari informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.”Setelah kita dalami ternyata pindah lokasi ke daerah Tangsel. Di Tangsel kita tangkap ada dua orang yang melakukan transaksi, SN dan AR,” ujar Nasrandi kepada wartawan, Rabu (17/3).

Saat penangkapan, polisi lebih dulu mencokok tersangka SN dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Tersangka SN mengaku bahwa barang haram itu adalah milik dari tersangka AR. Dari informasi itu, polisi lantas mengejar hingga meringkus tersangka AR. Tak berhenti sampai di situ, polisi kemudian menggeledah kediaman tersangka AR dan menemukan barang bukti sabu. “(Total semua barang bukti) 6,7 kilogram sabu,” ujar Nasrandi. Menurut keterangan polisi, tersangka AR mengaku bahwa dirinya berangkat dari Medan dan Aceh bersama tersangka MK dan OJ. Polisi juga turut meringkus tersangka MK, sedangkan untuk tersangka OJ saat ini masih buron dan dalam pengejaran.

Dalam aksinya ini, kata Nasrandi, mereka membawa sabu itu lewat jalur darat dengan mengendarai dua mobil.”(Narkoba diletakkan) di dalam kap mesin depan, ditaruh di kap mesin depan dilapisi sama lakban. Kendaraan dikendarai isi narkoba dibawa AR, mobil satu lagi itu mengawal dari depan. Itu istilahnya jarak 1 km di depan yang memantau jalur, jadi kalau ada operasi kepolisian dia akan mengabari ke belakang,” ujar Nasrandi. Diungkapkan Nasrandi, dalam aksi ini, tersangka MK mendapat mendapat upah sebesar Rp50 juta. Sedangkan tersangka OJ mendapat imbalan Rp10 juta.

Menurut Nasrandi saat dalam perjelanan AR mengeluhkan sesak napas saat setelah ditangkap kepolisian. Lantaran tak mau ambil risiko, tersangka langsung dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapat pertolongan. “Setelah sampai di Kramat Jati, selang beberapa lama dokter dari menyatakan bahwa tersangka AR meninggal dunia,” ujarnya. Berdasarkan hasil visum dan rekam medis tersangka AR, dipastikan yang bersangkutan meninggal dunia karena serangan jantung.

Atas perbuatannya, tersangka MK dan SN dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana enam tahun penjara.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan