- Advertisement -
Pro Legal News ID
Banten

Akhirnya Tembok Beton Tutup Akses Rumah Warga Ciledug Dirobohkan

Tangerang, Pro Legal News – Akhirnya tembok beton setinggi 1,5 meter yang berdiri di depan pagar rumah warga, Jalan Akasia 2, RT/RW 01/09, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten yang sempat membuat heboh dirobohkan. Petugas gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub) memantau langsung pembongkaran tembok beton tersebut. “Benar, sudah,” ujar Dahlan Malvinas, salah satu pekerja di tempat itu, Rabu (17/3).

Bahkan Dahlan mengirim sejumlah foto perobohan tembok beton tersebut. Berdasarkan foto-foto itu, dua unit ekskavator dikerahkan untuk merobohkan tembok yang menutup akses penghuni rumah. Selanjutnya, puing-puing robohan tembok beton diangkut dengan menggunakan unit truk milik Dinar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang. Sebelumnya, tembok beton melintang di depan rumah Hadiyanti sejak 21 Februari 2021.

Tembok tersebut diduga dipasang oleh ahli waris pemilik rumah sebelumnya, Haji Rulli disinyalir tak terima dengan Hadiyanti dan suaminya yang membeli rumah seluas 1.080 meter persegi tersebut lewat proses lelang di bank. Ketua RT 01/RW 09 Ayub, mengatakan masalah yang terjadi hingga pendirian tembok beton sudah berlangsung lama dan sedang berproses di pengadilan. BPN rencananya turun tangan dalam waktu dekat.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan