- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Penindakan Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan

Situasi arus lalu lintas Bundaran H.I Jakpus.

Jakarta, Pro Legal News – Hari ini Kamis 1 November 2018, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Penindakan ini berlaku terhadap pelanggar lalu lintas, di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Sistem ETLE merupakan salah satu sarana penegakan hukum berbasis elektronik yang diberlakukan untuk menindak pelanggar lalu lintas menggunakan kamera pengawas atau CCTV. “Ya sudah diberlakukan,’ kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyono di Jakarta, Kamis (1/11).

Sistem  ETLE ini, petugas tidak bersinggungan langsung dengan pelanggar di lapangan. Kalau ada masyarakat yang melanggar langsung ter-captureoleh alat itu, difoto secara otomatis.

Budiyono mengimbau agar masyarakat tetap melaksanakan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan dengan tertib dan penuh konsentrasi. “Mematuhi peraturan lalu lintas yang ada karena  setiap kejadian kecelakaan lalu lintas pasti diawali pelanggaran itu sendiri. Supaya hati-hati di jalan, gunakan tata cara lalu lintas yang benar,” inbuhnya.

Petugas akan memasang CCTV automatic number plate recognition (ANPR) secara bertahap. Alasannya penambahan kamera bertahap karena membangun fasilitas tidak semudah itu.

Budiyono mencontohkan, penambah kamera di Thamrin, harus mengebor bawah. Jadi harus bertahap. Pelanggar yang ter-capture kamera ETLE akan langsung diverifikasi oleh petugasback office di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas jenis pelanggaran yang dilakukan.

Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos atau melalui alamat email dan nomor handphone pelanggar. Proses tersebut akan dilakukan 3 hari setelah terjadinya pelanggaran.

Dalam surat konfirmasi akan disertakan foto bukti pelanggaran itu. Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.infoatau melalui aplikasi android ETLE-PMJ.

Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan blangko konfirmasi tersebut ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Pelanggar diberikan waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi.

Melalui metode konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar, termasuk bila kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.

Setelah surat konfirmasi diterima, pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran ETLE melalui bank BRI.

Pelanggar diberikan waktu selama 7 hari lagi untuk membayar denda tilang. Jika batas waktu tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan. tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan