- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Ditlantas Polda Metro Pasang Ratusan CCTV Pantau Pelanggaran Lalu Lintas

Jakarta ProLegalNews.com.

Ini peringatan bagi pengendara kendaraan bermotor di wilayah Jakarta untuk hati-hati ketika berada di jalan raya. Biar pun petugas polisi lalu lintas tidak terlihat sosok petugas polisi di jalan yang dilalui, jangan coba-coba melakukan pelanggaran. Karena keberadaan kendaraan bermotor akan dimonitor melalui CCTV (Closed Circuit Television). Siapa saja melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai palanggaran yang terekam di CCTV yang telah dipasang disejumlah ruas jalan di Ibu Kota.

Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan sebanyak 800 CCTV untuk melakukan perekaman pelanggar sebagai bukti dalam penindakan sanksi tilang elektronik. Uji coba tilang berdasar rekaman CCTV mulai Selasa (24/10) mulai  dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan akibat kurang patuhnya para para pengendara kendaraan ketika berada di jalan raya. Karenanya pengendara kendaraan baik roda dua, empat dan lainnya diminta untuk tertib berlalulintas jika tidak mau dikenakan sanksi tilang yang direkam dari CCTV.

Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengakui kesadaran hukum pengendara di Jakarta masih sangat rendah dibanding dengan pengedara di daerah seperti di Jawa Timur. Pengguna jalan raya di Jakarta baru taat aturan berlalu lintas ketika mereka melihat ada petugas lalu lintas di jalan yang dilalui.

Sebaliknya, jika petugas tidak terlihat di pinggir jalan yang dilalui mereka tidak segan-segan melakukan pelanggaran tanpa memikirkan kalau tidakannya akan mencelakakan diri sendiri atau orang lain. Adanya sanksi tilang hasil rekaman CCTV diharapkan bisa membuat para pengendara taat hukum karena tingkah lakunya di jalan raya terus dipantau melalui layar kaca.

Ratusan CCTV yang dipasang secara khusus akan merekam langsung pelaku pelanggaran lalu lintas dan hasil perekaman dijadikan barang bukti dalam penindakan. Penindakan ini dilakukan setelah mendapatkan restu dari Pengadilan Tinggi Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pertemuan beberapa waktu lalu.

Menurut AKBP Sumardji surat tilang nantinya akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran. Jika pemiliknya tidak membayar denda maka akan ditagihkan saat perpanjangan STNK beserta denda sanksi tilang itu. Untuk teknis tilang elektronik ini lanjut AKBP Sumardji, CCTV akan langsung merekam pelanggar seperti menerobos lampu merah, melawan arus dan berhenti melewati garis lampu merah serta pelanggaran lainnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra  menambahkan jika petugas akan memantau melalui CCTV, maka jika terjadi pelanggaran langsung direkam kendaraan tersebut. Pelat nomor kendaraan difoto dan di-print untuk dijadikan bukti tilang. Surat tilang tersebut dikirim berdasarkan data yang tertera di STNK. Untuk saat ini pihak kepolisian  masih fokus untuk penindakan di wilayah DKI terlebih dahulu.

Pagrra juga  berharap jika CCTV di seluruh Jakarta memiliki teknologi yang lebih baik dan  bisa melakukan pembesaran gambar maupun bergerak ke atas, bawah, kanan dan kiri. Saat ini pihaknya baru memiliki 800 CCTV dan Polda Metro Jaya terus berusaha untuk menambahnya dengan berkoordinasi dengan Dishub DKI agar di seluruh titik wilayah DKI ke depan memiliki CCTV.(cr7)

Dengan 800 CCTV yang tersebar diseluruh wilayah DKI, diharapkan bisa maksimal dalam menangkap para pelaku pelanggaran. Selain itu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga akan segera mengintegrasikan CCTV milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta sehingga akan mengcover seluruh ruas jalan di Ibu Kota. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan