- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Dalam Kasus Penembakan Laskar FPI, 1 dari 3 Terlapor Meninggal

Jakarta, Pro Legal News – Salah satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing terhadap empat laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek meninggal dunia karena kecelakaan.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi. “Iya (satu terlapor meninggal),” kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (25/3).

Tetapi Argo tidak menjelaskan secara detail : siapa, kapan, dan dimana anggota polisi itu kecelakaan hingga mengakibatkan meninggal dunia. Kepolisian sendiri sejauh ini memang belum menyebutkan identitas tiga polisi terlapor unlawful killing berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM tersebut. Sementara Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto juga mengatakan hal yang sama. Ia meminta agar informasi lengkap terkait hal itu ditanyakan ke penyidik Bareskrim atau pihak Polda Metro Jaya.”Silahkan dikonfirmasi kepada penyidik atau PMJ ya,” ujar Agus.

Penanganan perkara ini diketahui dilakukan usai Komnas HAM memberikan rekomendasi yang hasil dari investigasi yang dilakukan. Bareskrim sendiri telah menaikkan status kasus itu ke tahap penyidikan pascagelar perkara yang digelar dua pekan lalu, 10 Maret 2021. “Dari hasil gelar perkara hari ini, status dinaikkan menjadi penyidikan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3).

Berdasarkan investigasi Komnas HAM atas insiden bentrok yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah yang terjadi pada 7 Desember 2020 it. Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas. Atas hal itu, tiga anggota dari Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik mendalami pasal pembunuhan dalam perkara itu. “(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP). Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati,” kata dia beberapa waktu lalu.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan