- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Bansos Kartu Lansia-Kartu Anak Jakarta Dicairkan Pemprov DKI Hari Ini

Jakarta, Pro Legal News – Hari ini, Jum’at (26/3), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mencairkan dana bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) untuk triwulan pertama. Berdasarkan informasi dari akun resmi Dinas Sosial DKI Jakarta di Instagram, @dinsosdkijakarta, dana bansos PKD ini berbentuk Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).”Dana bantuan sosial (bansos) pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) KLJ, KPDJ, dan KAJ Triwulan I (Januari, Februari, Maret 2021) sudah dapat ditarik melalui ATM Bank DKI manapun,” demikian informasi dalam unggahan medsos Dinsos DKI.

Dinsos DKI menjelaskan, untuk KLJ, setiap penerima akan mendapatkan uang sebesar Rp 600 ribu per bulan. Kemudian, untuk KPDJ dan KAJ, masing-masing penerima akan mendapatkan Rp300 ribu per bulan.
Mengutip laman resmi Pemprov DKI Jakarta, sasaran dari program KLJ adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Kemudian, lansia sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga lansia yang terlantar secara psikis serta sosial.

Sementara, KPDJ merupakan salah satu program bantuan dari Pemprov DKI yang bertujuan mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di Ibu Kota serta memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Pada 2020, jumlah target penerima KPDJ dan KLJ sekitar 42.265 orang yang tersebar di 119 titik lokasi. Sedangkan, KAJ merupakan program bantuan sosial yang diperuntukan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun. Program ini bertujuan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak, seperti nutrisi susu anak, makanan bergizi, hingga keperluang penunjang lainnya yang mendukung tumbuh kembang anak.

Data anak penerima bantuan telah diverifikasi dan validasi oleh Pusdatin Jamsos Dinsos DKI setelah melalui proses musyawarah di kelurahan masing-masing dan telah ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Untuk mengambil KAJ, penerima perlu membawa KTP orang tua, kartu keluarga, hingga akta kelahiran anak. Ketiga dokumen itu harus dibawa baik salinan (fotocopy) maupun aslinya.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan