- Advertisement -
Pro Legal News ID
Sumut

Mobilisasi Dumptruck Pengangkut Tanah Galian di Perbukitan Gebang Resahkan Warga

 

Langkat, Pro Legal News – Masyarakat seputaran lokasi keluhkan getaran keras dan kepulan debu mobilisasi dumptruck Merk Hino roda 10 pengangkut tanah timbun galian C dan 3 exavator galian tanah urug di kawasan pemukiman padat penduduk dengan titik lokasi galian di perbukitan seputaran Jalan Lintas Sumatera, Medan – Aceh, tepatnya di Jalan Sudirman Lingkungan VI, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Kamis (26/3/2021) sekira pukul 10.00 Wib.

Galian tanah timbun yang diduga tidak memiliki perizinan dari dinas terkait, jika disesuaikan dengan titik koordinat lokasi ini terbilang sangat meresahkan warga, pasalnya diketahui selama ini diduga akibat galian C ilegal ini, Gebang selalu mengalami kebanjiran disertai lumpur jika curah hujan lebat mengguyur dan berdebu disaat cuaca panas. Beberapa tahun yang lalu, sempat akibat galian C tanah urug ini salah satu mobilisasi angkutan meluncur bebas berisi muatan tidak terkendali oleh supir dari arah perbukitan melintasi menyeberangan badan jalan, menabrak rumah masyarakat hingga rubuh.

Tidak hanya itu, apa bila hujan deras sedikit saja air bercampur lumpur mengalir deras hingga menyebabkan Jalinsum Medan – Aceh menjadi licin, sehingga sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Terpantau dalam dua hari ini saja badan jalan berubah licin diwaktu hujan dan kuning berdebu kalau cuaca menjadi panas. “Selama aktivitas galian ini terhenti, keseharian kami nyaman dan tenteram, getaran dan abu mobilisasi angkutan tanah timbun tidak membuat was-was rumah kami gegar, dan sekarang berubah seketika, kepulan abu nyaris membuat kami sulit bernapas serta menutup pintu rumah, padahal aktivitasnya baru dimulai malam ini,” terang Ucok CK, warga sekitar lokasi penggalian tanah timbun.

Hal serupa juga dirasakan AR yang merasa terganggu kenyamanan beristirahatnya di rumah. “Ini sudah sangat meresahkan warga beristirahat, terang ini mengganggu ketenteraman warga. Kami minta pihak aparat penegak hukum dan dinas terkait menghentikan aktivitas yang diduga tidak berijin ini,” tegas AR. Selamat Sahri, SSos, Lurah Pekan Gebang ketika dihubungi via whatsap tidak memberikan jawaban, namun menurut informasi orang yang layak dipercaya mencoba menghubungi Lurah Selamat Sahri, SSos bahwa Galian C tanah timbun itu belum mengantongi ijin, disarankan untuk komfirmasi ke Camat Gebang langsung atau Kasi Trantib karena menyangkut masalah tekhnik perijinan.

Pembangunan Jalan Tol Binjai – Langsa diduga sebagai sasaran buangan tanah timbun. Aktivitas galian C berupa tanah timbun di Kabupaten Langkat terbilang marak dalam enam bulan belakangan ini, diharapkan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Langkat. Adapun bentuk kontribusi yang didapat dari aktivitas galian C, yakni berupa pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB), dengan adanya pajak tersebut diharapkan mampu mendongkrak PAD bagi Pemkab Langkat.

Hal itu dikatakan Mariono, SP Kabid Pendataan dan Penetapan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Langkat kepada awak media di ruangan kerjanya, Rabu (25/03/2021). “Berdasarkan Perbup nomor 3 tahun 2011, adapun besaran hitungan pajak MBLB dari aktivitas galian C berupa tanah timbun sebesar 20 persen dari harga dasar tanah timbun 7.500 rupiah per meter kubik,” terangnya.(Akhyar)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan