Jakarta, Pro Legal News – Tim hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin mengatakan, pengajuan perbaikan permohonan berkas gugatan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno patut ditolak. Sebab, perbaikan isi gugatan hasil Pilpres disebut tim Jokowi tak sesuai aturan.
Menurut ketua tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Izamahendra pengajuan perbaikan permohonan oleh penggugat tidak dapat dibenarkan secara hukum. Pihaknya meminta MK untuk menolak gugatan tim pemohon.
“Jika dibenarkan, maka akan melanggar dan merugikan hak hukum dari termohon dan pihak terkait,” kata tim hukum Jokowi saat membacakan jawaban atas permohonan gugatan hasil Pilpres Prabowo-Sandiaga dalam sidang di gedung MK, Selasa (18/6).
Perbaikan permohonan yang diajukan pemohon dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB tidak berdasar secara hukum. Tim Jokowi menyebut perbaikan juga melampaui kebiasaan dalam hukum acara tentang makna perbaikan gugatan/permohonan.
Di mana lanjut Yusril dalam perbaikan, dalil-dalil pokok dalam permohonan awal tidak boleh ditambahkan. Perbaikan permohonan pemohon menurut tim hukum Jokowi bertambah 5 kali lipat dari permohonan awal yakni 37 halaman.
Sedangkan perbaikan permohonan berjumlah 146 halaman. Bertambahnya jumlah halaman, perbaikan permohonan dengan sendirinya pemohon tidak lagi menjadi sekadar perbaikan, tapi telah berubah menjadi ‘permohonanbaru’.
Aturan tidak adanya perbaikan permohonan dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden ditegaskan kembali dalam Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 33 PMK Nomor 4/2018 dan Pasal 3 ayat (2) PMK No. 5/2018. Tim