Jakarta, Pro Legal News – Tim Hukum KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Alasannya gugatan Prabowo tidak jelas, tidak relevan dan lebih menggiring opini.
“Kami memohon untuk menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata kuasa hukum KPU, Ali Nurdin ketika membacakan permohonan dalam jawaban (eksepsi) pada sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di gedung MK, Selasa (18/6).
Kesimpulan dari isi eksepsi Tim Hukum KPU dalam pokok perkara menolak permohonan untuk seluruhnya.
Majelis Hakim MK diminta menyatakan benar keputusan KPU RI No 987 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019.
Selain itu, MK juga dimohon menetapkan perolehan suara calon presiden tahun 2019 yang benar, pasangan Jokowi-Ma’ruf 85.607.362 dan pasangan Prabowo-Sandiaga 68.650.239. Tim