Palembang, Pro Legal News – Lima komisioner KPU Kota Palembang resmi ditetapkan sebagai tersangka olehkepolisian. Kelima tersangka dijerat pasal pidana pemilu.
Dalam kasus ini, kelima komisioner itu diduga melakukan tindak pidana dan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihya. “Hanya Pasal 510, terkait tindak pidana pemilu,” kata Kapolresta Palembang Kombes Didi Hayamasyah, Selasa (18/6).
Pasal 510 Undang-undang Pemilu mengatur tentang tindak pidana yang menyebabkan oang lain kehilangan hak pilihnya. Pasal itu tercantum dalam penetapan tersangka kelima komisioner.
Kelima komisioner itu diduga melakukan tindak pidana dan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihya di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Polisi menjerat para tersabgka dengan Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 510 UU Pemilu.
Menurut Kombes Didi tidak ada pasal korupsi, suap dan lain sebagainya terhadap kekima tersangka . “Ini murni pasal pidana pemilu sesuai yang dilaporkan (Ketua Bawaslu s Palembang, M Taufik),” tega Kombes Didi.
Dalam kasus ini polisi telahmemeriksa lebih dari 20 saksi. Mulai dari petugas TPS, PPK dan Bawaslu, termasuk KPU tingkat Provinsi. Tim