- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Selama PSBB Moda Transportasi Dibatasi, Kecuali Untuk 10 Angkutan Barang

Jakarta, Pro Legal News – Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayah DKI Jakarta juga mengatur kebijakan pembatasan moda transportasi. Kapasitas angkutan orang dikurangi, kecuali angkutan barang yang diprioritaskan.

Semua pelayanan transportasi darat, laut dan udara masih bisa berjalan khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk penuhi kebutuhan hidup masyarakat. “Prioritas angkutan barang,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/4).

Sepuluh angkutan barang yang menjadi prioritas, yakni angkutan barang untuk kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi, angkutan barang bahan pokok, angkutan untuk makanan, minuman sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket.

Angkutan untuk pengedaran uang; angkutan untuk bahan bakar minyak (BBM) atau gas; angkutan untuk truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufaktur dan esembling; angkutan truk barang untuk keperluan ekspor impor; angkutan truk barang jasa pengiriman; angkutan bus jemputan karyawan dan angkutan kapal penyeberangan.

Untuk diketahui wilayah DKI Jakarta mulai Jumat 10 April 2020 resmi diberlakukan .

PSBB akan diberlakukan mulai 10 April 2020 besok di wilayah DKI Jakarta. Kombes Sambodo memastikan selama pemberlakuan PSBB  tidak ada penutupan arus lalu lintas yang keluar maupun masuk ke Jakarta. “Tidak ada penutupan arus lalu lintas keluar masuk Jakarta,” tegas Sambodo.

Dijelaskan, pembatasan moda transportasi hanya berlaku untuk moda trasnportasi yang mengangkut penumpang, pribadi maupun umum dan moda transportasi yang mengangkut barang. “Yang dibatasi jumlah penumpang dalam kendaraan,” ujarnya.

Untuk mobil jenis sedan yang berkapasitas 4 orang, hanya diperbolehkan mengangkut 2 orang saja, minibus boleh mengangkut 4 penumpang. Begitu juga dengan motor, tidak boleh mengangkut penumpang.Tommi

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan