- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Kapolri: Dalam Proses Hukum Pro Kontra Sudah Biasa

Jakarta, Pro Legal News – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menilai proses penegakan hukum dalam penerapan pemberlakuan sosial berskala besar (PSBB)
akan mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat. Jika proses hukumnya ada yang kurang berkenan, bisa menempuh jalur hukum, yakni praperadilan.

Kapolri sebelumnya telah menerbitkan beberapa Surat Telegram Rahasia (STR) terkait penegakan hukum selama masa pencegahan penyebaran wabah virus corona di Tanah Air. “Pro kontra biasa. Tersangka yang merasa kurang puas, bisa menempuh jalur praperadilan,” kata Kapolri Jenderal Idham Azis, Rabu (8/4).

Beberapa STR dimaksud, pertama, STR Nomor 1098 tentang penanganan kejahatan yang berpotensi terjadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kedua, STR Nomor 1099 tentang penanganan kejahatan dalam ketersediaan bahan pokok.

Ketiga, STR Nomor 1100 tentang penanganan kejahatan di ruang siber selama masa wabah COVID-19.

Keempat, STR Nomor 1101 tentang pedoman pelaksanaan tugas dalam mengatasi masalah keterbatasan jumlah APD, hand sanitizer dan alat kesehatan lainnya.

Kelima, STR Nomor 1102 tentang penumpang yang baru tiba atau pekerja migran dari negara yang endemis ataupun negara yang terjangkit COVID-19.

Dari kelima STR itu, STR Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah adalah yang paling banyak mendapat kritikan dari sejumlah kalangan.

STR itu dikeluarkan Kapolri Idham untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran COVID-19, khususnya dalam pelaksanaan tugas kepolisian di bidang penegakan hukum yang diemban fungsi reserse kriminal dan jajarannya.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asel Adisaputra mengatakan,
penegakan hukum yang dilakukan Polri selama penyebaran COVID-19 pada prinsipnya sebuah pilihan terakhir atau Ultimum Remedium. “Polri mengedepankan upaya preventif dan preemtif,” kata Kombes Asep Adisaputra.

Apa bila upaya preventif dan preemtif tak efektif, menurut Kombes Asep baru upaya penegakan hukum diambil dengan maksud memberikan kepastian hukum pada para pelanggar hukum.

Dicontohkan Kombes Asep,  dalam penanganan kasus hoaks, Polri terus memberikan edukasi dan melakukan patroli siber secara konsisten namun saat upaya preventif dan preemtif tak efektif dalam penanganannya, baru dilakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum.

Dikatakan Asep lagi, pada prinsipnya STR Kapolri menjadi panduan bagi penyidik dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum dan menjadi catatan penting. “Proses hukum yang dilakukan Polri ini merupakan upaya yang paling akhir setelah upaya preventif dan preemtif,” tegasnya.Tommi 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan