- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jatim

Satu Bulan E-TLE, Ditlantas Polda Jatim Jaring Ribuan Pelanggar

umlah pelanggar yang terekam kamera E-TLE di Jawa Timur yang mulai berlaku sejak 17 Januari 2020 s/d 16 Februari 2020 sebanyak 6.035 pelanggar

Surabaya, Pro Legal News – Selama sebulan di Lounchingnya E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk wilayah Jawa Timur ribuan pelanggar lalu lintas terjaring dan dikenakan sanksi tilang.

Pelanggaran terbanyak menerobos Traffic Light  tercatat 3.285 pelanggar, marka dan rambu sebanyak 1.712 pelanggar, batas Kecepatan 268 pelanggar, tidak memakai sabuk keselamatan 472 pelanggar, menggunakan handphone 96 pelanggar dan tidak memaksi helm 202 pelanggar.

Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol.Budi Indra Dermawan, S.I.K, M.M, didampingi Wadirlantas Polda Jatim AKBP. Pranatal Hutajulu, S.I.K, M.H dan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K dalam jumpa pers  di ruang Konferensi Pers Bidhumas Polda Jatim,  Kamis (20/2).

Jumlah pelanggar yang terekam kamera E-TLE yang mulai berlaku sejak 17 Januari 2020 s/d 16 Februari 2020 sebanyak 6.035 pelanggar yang sudah terdata di RTMC maupun di pelayanan terpadu E-TLE di Siola.

Dari jumlah 6.035 pelanggar yang ditindak dengan sanksi tilang sebanyak 2.578 pelanggar sudah melakukan pembayaran denda. Pelanggar yang sudah membayar denda, yakni  menerobos Traffic Light sebanyak 1.482 pelanggar, malanggar marka dan rambu 782 pelanggar, batas kecepatan 113 pelanggar, tidak memaksi sabuk keselamatan 105 pelanggar, menggunakan hendphone nihil dan tidak mmsksi helm 96 pelanggar.

Data yang belum dilakukan Dakgar dengan tilang sebanyak 3.457 pelanggar. Rincian pelnaggar yang tidak melakukan Konfirmasi 536 pelanggar, surat konfirmasi dalam proses kirim 651 pelanggar, Nopol selain plat L dan plat W sebanyak 1.553 pelanggar dan surat konfirmasi kembali karena alamat tidak jelas 717 pelanggar.

Saat ini wilayah Jawa Timur terdapat 31 kamera CCTV E-TLE sudah terpasang dan diperkirakan tiap bulan bisa menambah 5 unit.

Data kepolisian menyebutkan, pelanggaran lalu lintas paling banyak terjadi di Jalan Ahmad Yani Surabaya dan umum  pelajar.

Kendala untuk E-TLE terkait cuaca dan kendaraan tidak terdeteksi kamera E-TLE atau tidak terkualifikasi, maka anggota yang di lapangan bisa melakukan secara manual.

Pelanggar tidak datang untuk konfirmasi, maka dalam 15 hari kendaraan pelanggar dicatat di Samsat. Ketika pelanggar melakukan perpanjangan STNK atau pembayaran pajak, maka pelanggar diwajibkan untuk menyelesaikan tanggungjawabnya E-TLE Tilang tersebut.

Tilang elektronik ini rencananya tahun ini juga  akan dilakukan di wilayah Polres Trenggalek, Polres Gresik dan Polres Banyuwangi. Anggota RTMC juga akan studi banding dalam waktu dekat untuk mendatangi Polres Gresik, Polres Lamongan dan Polres Trenggalek.djoko

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan