- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Kritik Uang Kuliah, Seorang Mahasiswa Unri Dilaporkan Rektor ke Polisi

Ilustrasi, Kampus Universitas Riau (rep)

Jakarta, Pro Legal– Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indrarti melaporkan mahasiswa aktif di kampus tersebut, Khariq Anhar, ke Polda Riau dengan jeratan UU ITE karena konten video yang mengkritik soal biaya kuliah mahal.

Menurut Polisi, laporan itu disampaikan langsung Sri didampingi penasihat hukumnya. “Rektor (langsung melapor). Tapi ada juga penasihat hukumnya,” ujar Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Fajri di Pekanbaru, Rabu (8/5).

Fajri mengatakan jika laporan  itu  dibuat langsung pada 15 Maret lalu dengan nama pelapor adalah Sri Indarti. “Laporan pengaduannya dilaporkan tanggal 15 Maret 2024 atas nama Rektor Universitas Riau (Unri), Prof Sri Indarti,” ujar Fajri

Seperti diketahui, sebelumnya Khariq yang merupakan mahasiswa aktif di Fakultas Pertanian Unri mengaku telah dilaporkan ke Polda Riau oleh rektor karena konten video yang memprotes kebijakan kampus untuk biaya perkuliahan.

Khariq Anhar mengaku dipolisikan setelah mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dalam kebijakan itu, ada ketentuan terkait Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di lingkungan Universitas Riau (Unri).

Lewat Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) atau aliansi mahasiswa yang peduli tentang kondisi sosial membuat undangan terbuka kepada rektor dan mahasiswa. Hanya saja, pihak rektor ataupun utusan disebut tak ada yang hadir. “Aksi ini dilakukan 4 Maret 2024 sekaligus momen membuat video. Aksinya berupa meletakkan almamater seperti berjualan di depan logo Unri,” ujar Khariq Anhar, Selasa (7/5).

Dia mengatakan para mahasiswa yang hadir melanjutkan diskusi hingga kampanye terkait isu naiknya iuran di lingkungan kampus tersebut. Lalu, mahasiswa membuat kampanye lewat video almamater kampus yang diberi harga di depan taman Srikandi. “(Video) berisi kampanye isu berupa satir lewat almamater yang dijual,” kata Khariq.

Khariq mengaku kaget saat  dilaporkan rektor dengan UU ITE. Dalam laporan rektor tersebut, Khariq diduga menyerang atas nama baik orang lain atau menuduh suatu hal dalam video kampanye tersebut karena menyebut ‘Sri Indarti selaku Rektor sebagai Broker Pendidikan Universitas Riau’ dan menampilkan foto.

Terkait laporan polisi nomor B/619/IV/2024 di Ditreskrimsus Polda Riau itu, Khariq mengatakan dirinya sudah bertemu dengan Wakil Rektor III Unri. Ia juga heran karena tiba-tiba dilaporkan, padahal kritik itu terkait kebijakan kampus. “Kaget dan tidak menyangka karena yang pelapor di situ Sri Indarti, memang bu rektor langsung. Sudah ada komunikasi karena mendatangi WR III. Setahu kami harusnya sebelum ke Polda bisa lewat akademik, sebab ini kritik kebijakan,” ujarnya.

Khariq mengatakan video konten yang mengkritik soal biaya kuliah itu dibuat 4 mahasiswa. Namun, hanya Khariq Anhar saja yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau dan telah dimintai klarifikasi pada 25 April.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak Rektor Unri Sri Indarti maupun kuasa hukumnya.

Universitas Riau adalah salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia yang terletak di ibu kota Provinsi Riau, Pekanbaru. Kampus ini memiliki 10 fakultas.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan