- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Presiden Jokowi dan Gubernur Anis Tinjau  Vaksinasi di Terminal Kampung Rambutan

 

Jakarta, Pro Legal News – Presiden Joko Widodo  Bersama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meninjau vaksinasi Covid-19 massal di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). Ikut dalam rombongan  Jokowi dan Anies Baswedan itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Vaksinasi itu diperuntukkan bagi pelaku transportasi dan masyarakat terminal Kampung Rambutan. “Pagi hari ini kita melakukan vaksinasi di Terminal Kampung Rambutan yang kita berikan kepada para pelaku transportasi karena Kampung Rambutan adalah hub transportasi,” ujar Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.

Dalam kesempatan itu Jokowi menyebut, interaksi masyarakat di Terminal Kampung Rambutan sangat tinggi. Oleh karenanya, vaksinasi diberikan bagi kernet, pelaku usaha kecil mikro yang berada di terminal, dan masyarakat terminal lainnya. Total ada sekitar 1.000 orang yang mengikuti program vaksinasi massal ini. “Kenapa kita kita berikan vaksinasi di sini, karena para pelaku di sini adalah yang interaksinya sangat tinggi dengan masyarakat dan mobilitas keluar kota juga sangat tinggi,” ujar Jokowi.

Sehingga Presiden Jokowi berharap program vaksinasi ini akan melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19. Semakin cepat vaksinasi rampung, herd immunity atau kekebalan komunal semakin cepat terbentuk. Dengan demikian, diharapkan pandemi segera berakhir. “Vaksinasi ini akan memberikan perlindungan terhadap penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Seperti diketahui, program vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta telah masuk ke tahap ketiga sejak Mei 2021. Vaksinasi tahap ketiga ini menyasar kelompok masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi serta masyarakat yang berada di daerah dengan kasus Covid-19 yang cenderung meningkat. Adapun Dinas Kesehatan DKI Jakarta tengah melaksanakan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat rentan berusia di atas 18 tahun. Vaksinasi ini dilaksanakan sesuai dengan surat Pemberitahuan Kemenkes tanggal 3 Mei Nomor SR.02.06/II/1134 2021.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan