- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba Malaysia-Palembang-Jakarta

Jakarta, Pro Legal News – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 7 tersangka sindikat pengedar narkoba jaringan internasional. Ketujuh tersangka itu, YH alias O (41), N alias B (47), M alias O (36), AS alias AK (28), H Alias TM (28), AB alias ZB (38) dan HG (35).

Para tersangka ini dikenal sebagai jaringan Malaysia-Palembang dan Jakarta. Barang bukti yang disita polisi 70,733 kg methaphetamine (shabu) dan 49,238 butir amphetamine (ekstasi).

Para tersangka ditangkap pekan lalu ketika mereka hendak transaksi di Apartemen Season City Tower C Lantai 16 kamar FC Jl. Prof. DR. Latumeten No 33 Rt.13/ 01 Kelurahan Jembatan Besi Tambora, Jakarta Barat. “Selain barang bukti shabu dan ekstasi, polisi juga menyita 5 mobil mewah dan 2 sepeda motor,” kata Wakapolda Polda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di lokasi penangkapan, Rabu (19/12).

Para tersangka menyimpan narkotika dalam 3 koper berisi shabu berat brutto 70,733 Kg dan 3 tas berisi 49.238 butir ekstasi berukuran besar. “Rencananya ekstasi itu akan diproduksi ulang oleh jaringan menjadi lebih kecil,” ujar Brigjen Wahyu.

Sementara Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan, tertangkapnya para tersabgka  berawal dari keterangan informasi masyarakat. Pihaknya melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh jaringan Malaysia, Palembang dan Jakarta.

Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya untuk menyambut pergantian malam tahun baru.

Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pemantauan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka yang diketahui bernama YH alias O dan N alias B. Keduanya kedapatan menyimpan barang bukti di Apartemen Season City tower C lantai 16 kamar FC.

Dari hasil interogasi tersangka YH mengakui narkoba tersebut didapat dan dikendalikan oleh M alias Aong dan H als Topui. “Sabu tersebut diambil di Palembang oleh beberapa orang antara lain N, M, AS, AB, HG, Ijuk (DPO), Johan (DPO). Pemilik barang tersebut adalah warga negara Malaysia D alias RM (DPO),” terang Dony.

Sabu diambil dari Palembang pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2018, dan sampai di Jakarta pada hari sabtu tanggal 15 desember 2018, lalu disimpan di Apartemen Season City. “Ukuran ekstasi jaringan internasional asal Malaysia ini cukup besar, bila di oplos 1 ekstasi bisa menjadi 3 ekstasi,” paparnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Rico

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan