- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

KPK : Ratusan Tiang Reklame di DKI Hanya 5 Tiang Memiliki Izin

Jakarta, Pro Legal News – Sungguh mengagetkan dan timbul pertanyaan, siapa yang bermain di balik tiang reklame yang terpancang wilayah DKI Jakarta.  Ratusan tiang reklame yang sejumlah sudut Ibukota ternyata hanya lima tiang reklame yang memiliki izin.

Penerimaan pajak di DKI Jakarta kini disorot KPK. Hasil pemantauan KPK dari ratusan tiang reklame di Jakarta  hanya hitungan jari yang memiliki izin.

Berbekal dari isu kepatuhan pajak reklame dan keindahan tata ruang di wilayah DKI Jakarta, Pihak KPK menumukan kejanggalan terkait izin tiang reklame di Ibukota. “KPK menemukan dari 295 tiang tumbuh hanya 5 di antaranya yang memiliki izin,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta Selatan, Rabu (19/12).

Temuan ini disampaikan Agus dalam konferensi pers terkait capaian dan kinerja KPK di tahun 2018. Berkaitan dengan itu, Agus menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi informas

Sala satu sumber penerimaan pajak tertinggi di Jakarta berasal dari pajak reklame. Pajak reklame menurut Ketua KPK sekitar tiga persen total PAD Pemprov DKI Jakarta.

KPK lanjut Agus mendorong Pemprov DKI untuk mengembangkan sistem monitoring reklame berbasis teknologi informasi dalam hal pendataan. “Untuk memperkuat pengawasan oleh masyarakat, maka data tersebut dibuka ke publik,” imbuh Agus.

Untuk penerimaan pajak di DKI belum maksimal karena banyak permasalahan seperti ketidakpatuhan wajib pajak. Akibat ketiadaan sistem data dan informasi ini menjadi basis data monitoring potensi pajak.

Dikatakan Ketua KPK Agus, DKI harus melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh.

“Potensi penerimaan yang tidak masuk ke kas daerah jika tidak dilakukan perbaikan sistem menyeluruh cukup besar. Karenanya potensi peningkatan penerimaan pajak DKI sebesar Rp4,9 triliun dari hasil pendampingan KPK di 2017 akan hilang,” tegas Agus.

Ke depan untuk lebih mengoptimalkan penerimaan pajak DKI, KPK mendorong perbaikan sistem dengan penerapan tax clearance. Aturan yang mewajibkan kepada Wajib Pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah saat mengajukan permohonan perizinan atau PTSP tidak akan melayani permohonannya. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan