Bekasi, Pro legal News – Setelah dilakukan perburuan, akhirnya Polisi berhasil menangkap RTS, pelaku utama atau dalang perampokan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Bintara, Bekasi, “Iya benar (RTS ditangkap),” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Kamis (20/5).
Tetapi Jerry beum menjelaskan kronologi penangkapan terhadap RTS. Dalam kasus ini, polisi telah lebih dulu menangkap RP dan AH. RP diketahui berperan untuk mengawasi keadaan di sekitar rumah saat aksi dilakukan dan AH selaku penadah hasil curian. Aksi perampokan dan pemerkosaan ini terjadi pada Sabtu (15/5) malam yang berawal saat RP dan RTS bertemu di daerah Artha Gading, Jakarta Utara.
Mereka lalu berangkat ke rumah RTS di Bekasi guna mengambil tang yang akan digunakan untuk mencuri. Setelahnya, mereka bergerak ke daerah Bintara, Bekasi dan mencari rumah yang dijadikan sebagai target aksi pencurian. Usai menemukan sasaran, pelaku RTS lantas memanjat tembok belakang rumah dan masuk lewat lubang ventilasi. RP menunggu di semak-semak yang tak jauh dari rumah tersebut untuk mengawasi situasi. “Pada saat itu kemudian yang bersangkutan (RTS) melakukan percakapan, penyekapan terhadap korban.
Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman, yang diancam akan dibunuh kalau berteriak,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Selain melakukan aksi pemerkosaan, pelaku juga mencuri dua unit handphone milik korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RP dan AH juga diketahui positif mengkonsumsi ekstasi dan sabu. Hal ini berdasarkan hasil tes urine terhadap keduanya.(Tim)