- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Pengusaha Properti Asal Kapuk Dilaporkan Ke Polisi

Bambang Hermanto yang menjadi saksi pelapo, saat ditemui Pro Legal di kediamannya Kapuk Jakarta Utara.

Jakarta, Pro Legal News – Karena terindikasi melakukan penyerobotan lahan milik  warga yang berlokasi di RT 01 RW 03 No 89 Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, pengusaha properti asal Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara berinisial (NP) dilaporkan polisi. Dalam laporan Nomor : TBL/557/K/V/2015/PMJ/ RESJU, NP dilaporkan telah melakukan  tindak pidana penyerobotan  lahan yang melanggar Pasal 385 KUHP.

Menurut keterangan Bambang Hermanto yang menjadi saksi pelaporan itu, lahan  seluas 2.200 M2 tersebut adalah milik Totong Bin Djafar warga RT 002/007 Candulan, Keluarahan Petir, Cipondoh, Tangerang. Bambang Hermanto menambahkan  jika Lahan tersebut dikuasai secara sepihak oleh NP tanpa melalui proses jual beli dengan pemilik asli. Kini diatas lahan tersebut telah dibangun Ruko/property dan dijual kepada pihak ketiga.

Sebelum mengadukan persoalan tersebut kepada pihak yang berwajib, menurut keterangan Bambang Hermanto, pihak pemilik yang sah serta aparat desa setempat telah menempuh berbagai upaya mediasi, tetapi gagal. Menurutnya tidak ada itikad dari pihak NP untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Sehingga akhirnya Totong Bin Djafar mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Jakarta Utara.

Selain melaporkan NP ke polisi, menurut keterangan Bambang Hermanto, pihak pemilik juga akan melaporkan sejumlah pembeli Ruko dari NP. Pasalnya, mereka terindikasi telah melakukan pelanggaran sebagai penadah lahan haram yang telah melanggar Pasal 480 KUHP. Tetapi menurut Bambang Hermanto, pihak Totong masih member kesempatan jika pihak NP mau menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan