- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Pengacara Setnov Bakal Dilaporkan ke Dewan Kehormatan Peradi

Jakarta, ProLegalNews. Com

Karena dinilai kelewatan dalam mengumbar statement untuk membela kliennya, pengacara Setyo Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, Frederich Yunadi akan diperkarakan.   Advokat senior Muara Karta berencana melaporkan Fredrich Yunadi ke Dewan Kehormatan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi). Pasalnya, pernyataan serta sepak terjang kuasa hukum tersangka megakorupsi KTP elektronik, Setya Novanto itu dinilai sudah berlebihan. “Kuasa hukum Novanto sudah kelewatan karena kerap mengumbar kebohongan dalam membela kliennya. Ini tentu sangat memalukan teman-teman sesama advokat,” kata Karta kepada Pro Legal News.Com, Minggu (26/11).

Menurut pengacara senior alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) sikap Fredrich kian jumawa  pasca dikabulkannya gugatan pra peradilan Novanto oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Chepy Iskandar beberapa waktu lalu. “Lepasnya status tersangka Novanto saat itu memang sempat membuat dunia peradilan terhenyak. Publik bak tersambar petir di siang bolong,” ujar Karta yang juga Ketua Umum Perhimpunan Putra Putri Angkatan Udara Republik Indonesia (PPP AURI) ini.

Dikabulkannya gugatan pra peradilan Setnov  itu tak urung membuat publik terkejut. Sekaligus menimbulkan persepsi miring terhadap dunia peradilan di tanah air. Maklum berdasarkan keterangan saksi2 di Pengadilan Tipikor memberikaan indikasi kuat keterilbatan Setnov dalam proyek KTP elektronik yang senilai  Rp 5,6 triliun itu. Bahkan diestimasi 50% dari anggaran proyek itu telah bocor dan menguap. Berdasarkan dokumen yang beredar, duit korupsi sebesar Rp 2,3 triliun itu sudah didistribusikan kepada puluhan anggota DPR, pejabat Kemendagri serta sejumlah pihak lainnya. Dalam kasus ini Novanto disebut-sebut memiliki peran luar biasa vital.

Namun lepasnya status tersangka, tidak menyurutkan kegigihan KPK. Setelah mengumpulkan bukti-bukti baru, penyidik kembali menetapkan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka korupsi.”Novanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apalagi semua terdakwa yang telah disidangkan atau yang masih dalam persidangan, terus menyebut nama Novanto sebagai pengatur dan mengatur aliran dana KTP elektronik,” papar Karta.

Karta juga menyoroti ulah Novanto yang terus menghindar dari jeratan KPK, hingga akhirnya mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau. “Sejak saat itulah Fredrich sebagai sebagai kuasa hukum Novanto seperti kerasupan iblis bicaranya. Siapa saja yang menghujat Novanto serta menuduh Novanto terlibat korupsi KTP elektronik akan dilaporkan ke Polri. Tidak terkecuali KPK serta komisionernya,” terang Karta.

Publik juga melihat dalam debat di Indonesia Lawyer Club (ILC) di TvOne beberapa hari lalu, di mana mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun diancam dipolisikan Fredrich. “Jadi bila ada yang menyinggung perasaan Novanto akan dilaporkan. Padahal advokat berdebat atas nama nobile officium,” pungkas Karta. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan