- Advertisement -
Pro Legal News ID
Supremasi Hukum Narkotika

Pabrik Narkoba Sintetis di Apartemen Tangsel Berhasil Dibongkar Polisi

tiga tersangka pembuatan tembakau sintetis berhasil diamankan polisi (rep)

Jakarta, Pro Legal – Aparat kepolisian berhasil membongkar pabrik tembakau sintetis di sebuah apartemen di wilayah Tangerang Selatan. Dalam kasus ini, polisi turut menangkap tiga tersangka.

Terungkapnya kasus  itu berawal saat polisi menangkap tersangka AF dan MR di wilayah Pondok Aren pada Selasa (23/4). Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis seberat 2 kg. “Tersangka AF mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis tersebut didapat dari daerah BSD-Serpong,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu melalui  keterangan tertulis.

Dari informasi itu kemudian  polisi mendalami lebih lanjut, hingga akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka MA pada Selasa (14/5).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, tembakau sintetis seberat 1,6 kg serta ekstasi seberat 6 gram.

Menurut Ibnu, saat menggeledah tersangka MA juga turut ditemukan sebuah kunci apartemen. Anggota lantas menuju ke apartemen itu untuk melakukan penggeledahan. “Saat melakukan penggeledahan di apartemen tersebut yang mana di dalamnya terdapat laboratorium atau tempat memasak atau tempat produksi narkotika jenis sintetis dan juga ditemukan bahan baku, alat memasak, dan bermacam-macam bahan kimia,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka MA, yang bersangkutan mengaku produksi barang haram itu dilakukan atas perintah seseorang berinisial D alias C. Saat ini, polisi masih mengejar keberadaan sosok D tersebut.

Kemudian dalam pemeriksaan,  tersangka MA juga mengaku produksi tembakau sintetis di apartemen tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2023. “Narkotika jenis tembakau sintetis itu oleh tersangka rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya,” ujar Ibnu.

“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang disita dari tersangka sebanyak 24 kg,” imbuhnya.

Maka atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan