Gubernur Djarot Terpedaya Anak Buahnya Proyek Pengadaan Mesin Sistem Pengkondisian Udara PD Pasar Jaya Diduga Sarat Permainan Kotor

Jakarata Prolegalnews.com
Proyek paket pengadaan mesin dan sistem pengkondisian udara serta perangkat pendukung lainnya senilai Rp 4.203.565.366, diduga terjadi persekongkolan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia (ULP). Gubernur DKI saat itu dijabat Djarot Saiful Hidayat ikut terpedaya atas permainan kotor anak buahnya.
Tujuannya diduga untuk memenangkan PT Pura Agro Mandiri sebagai pemenang tender. Aparat penegak hukum, KPK mau pun Polri atau Kejaksaan diminta untuk turun tangan mengusut dugaan permainan proyek ini karena negara telah merugi miliaran rupiah.
Indikasi ini diperkuat karena PD Pasar Jaya telah meresmikan pengoperasian mesin sistem pengkondisian udara oleh Gubernur Djarot pada tanggal 6 Juni 2017 lalu. Padahal saat itu proses tender mesin sistem pengkondisian udara ini masih pada tahap evaluasi dokumen kualifikasi.
Peresmian ini sepertinya sudah dirancang secara matang sehingga Gubernur Djarot saat itu sama sekali tidak curiga kalau dirinya telah diperalat anak buahnya. Tindakan ini sangat jelas telah melakukan kebohongan publik. Bagaimana mungkin mesin sistem pengkondisian tersebut diresmikan, sementara pemenangnya saja belum ditentukan atas proyek yang telah terlanjur diresmikan itu.
Sumber prolegalnews.com dan majalah Pro Legal menyebutkan, mesin sistem pengkondisian yang diresmikan Gubernur Djarot saat itu hanya satu unit. Gilanya lagi mesin tersebut sengaja disewa dari PT Pura Group Kudus. (Berita ini akan dikupas tuntas di majalah Pro Legal terbitan mendatang). Perbuatan oknum yang bermain di balik proyek ini dinilai banyak pihak sangat merendahkan dan melecehkan harkat dan martabat Gubernur Djarot sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta saat itu. Peresmian ini menurut sumber tadi atas permintaan pihak PD Pasar Jaya meski saat itu belum selesai proses pelelangannya.
Tim investigasi majalah Pro Legal/Prolegalnews.com ke Gedung Outlet Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur ternyata mesin CAS yang baru dioperasikan hanya dua unit mesin. Sementara ruang penyimpanannya ada tiga ruangan sehingga dipastikan dua unit mesin sistem pengkondisian udara untuk untuk mensuplai tiga ruang penyimpanan (displit). Seharusnya tiga ruangan penyimpanan diisi tiga unit mesin sistem pengkondisian udara.
Berdasarkan keterangan sumber dan hasil pengamatan tim investigasi di lapangan, dua unit mesin sistem pengkondisian udara untuk tiga ruang penyimpanan sudah dioperasikan selama tiga bulan. Namun tiga bulan dilakukan percobaan untuk penyimpanan bawang merah ternyata di koridor depan ruang penyimpanan banyak bawang merah yang bertunas. Bahkan hingga saat ini belum ada satu pun pedagang yang menggunakan jasa penyimpanan mesin system pengkondisian udara tersebut.
Menurut sumber yang diperoleh redaksi, pada saat proses pengadaan mesin sistem pengkondisian udara itu, RAB/daftar kuantitas, harga dan gambar tidak lengkap (spesifikasi teknis) dari unit mesin pengkondisian udara. Keganjilan lain proses pengadaan juga terungkap pada LDK ternyata persyaratan peserta berbadan usaha yang harus memiliki surat ijin usaha (SIUP) sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 4659.
Seharusnya peserta yang bisa ikut perusahaan berbadan usaha yang menggunakan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Alasannya pada faktanya pekerjaan tersebut dikategorikan pekerjaan perakitan/assembling sehingga seyogianya membutuhkan tenaga ahli yang sesuai dengan kemampuan dibidangnya (Tenaga Ahli Madya Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi : Kode 302).
Terkait berita ini redaksi majalah Pro Legal/ Prolegalnews.com telah mengirim surat konfirmasi secara resmi kepada Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin tertanggal 14 November 2017. Namun hingga batas waktu tujuh hari tidak ada tanggapan dari pihak PD Pasar Jaya. Begitu juga Edison selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dikonfirmasi lewat WhatsApp juga tidak memberikan tanggapan terkait dugaan persengkolon itu. tim