- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jabar

Pelayanan Cepat SIM Satpas 1221 Depok

Jakarta, Pro Legal News – Sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) transisi menuju new normal di wilayah DKI Jakarta, kini pemohon perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) belakangan cukup ramai. Seperti di Satpas 1221 Polres Metro Depok, di Pasar Segar Depok, Jalan Tole Iskandar, Pancoran Mas, Kota Depok, sepanjang sepekan terakhir tampak membludak.

Guna menghindari penumpukan antrean dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, petugas Satpas 1221 Polres Metro Depok membagi waktu pelayanan menjadi tiga gelombang.

Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda meminta kepada masyarakat, khususnya warga Depok tidak perlu khawatir atau tergesa-gesa dalam perpanjangan SIM. Sebab, pihaknya telah melakukan perpanjangan waktu permohonan perpanjangan  SIM yang masa berlakunya berakhir Maret sampai Mei 2020, bisa diurus hingga akhir Agustus 2020 tanpa ada sanksi.

“Perpanjangan waktu dari Juni sampai Agustus 2020. Masyarakat dapat melakukan perpanjangan jika masa berlaku SIM-nya habis dari Bulan Maret hingga Mei,” ujar Kompol Erwin, Selasa (23/6). Mantan Kasat Lantas Polres Malang Jawa Timur itu mengungkapkan, pelayanan terpusat di Satpas dan dibantu Sim Keliling (Simling).

Menurut Erwin, Satlantas Depok membuka pelayanan perpanjangan SIM yaitu Satpas Induk Polres, Simling, Satpas Induk Pasar Segar, dan Simling 2 Pasar Segar. “Pelayanan Simling di luar Polres untuk sementara ditiadakan dulu mengingat masih antisipasi protokol Covid-19,” ujarnya.

Dijelaskan, gelombang pertama dimulai sejak pagi hari dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB. Gelombang kedua mulai pukul 11.00 hingga pukul 15.00 WIB dan gelombang ketiga pukul 15.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Pembagian waktu pelayanan tersebut ditentukan melalui nomor antrean.

Untuk nomor antrean 1 sampai 100 akan mendapat gelombang pelayanan pertama atau pagi hari. Sementara pemohon yang mendapat nomor antrean di atas 100 dan di bawah 200 akan masuk ke gelombang kedua pada pukul 11.00 hingga 15.00 WIB. Bila masih ada pemohon yangd atang dan memiliki nomor antrean di atas 200 maka akan dilayani pukul 15.00 hingga pukul 20.00 WIB.

Tips bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM di Satpas 1221 Polres Metro Depok, usahakan datang lebih pagi ke Satpas 1221 Polres Metro Depok, di Pasar Segar Depok, Jalan Tole Iskandar, Pancoran Mas, Kota Depok, agar mendapatkan nomor antrean kecil. Syarat untuk mendaftar juga terbilang mudah, pelanggan hanya diminta menyerahkan SIM lama yang sudah habis masa berlakunya serta fotocopy KTP kepada petugas untuk  menukarnya dengan nomor antrean.

Bila nomor antrean yang didapat pemohon dari nomor 1 sampai 100 bisa langsung antre di tempat duduk yang telah disediakan. Sementara bila nomor antreannya lebih dari 100 maka pemohon akan diminta untuk pulang dulu ke rumah dan diminta kembali sesuai dengan gelombang nomor antrean yang mereka dapatkan.

Untuk diketahui, proses perpanjang SIM di masa pandemi Covid-19 juga terbilang cukup cepat. Kendalanya bila antrean yang cukup panjang diupayakan terurai dengan efektif.

Bila pemohon sudah dipanggil petugas, proses pembuatan SIM waktunya kurang dari 15 menit. Setelah dipanggil sesuai nomor antrean, pemohon akan diminta masuk ke dalam mobil SIM keliling.

Di dalam mobil SIM keliling pemohon langsung diminta duduk di depan kamera, menempelkan sidik jari ibu jari kanan, lalu tanda tangan dan foto. Selanjutnya pemohon langsung diminta membayar uang perpanjangan SIM. Untuk SIM A biayanya sebesar Rp 145.000.

Setelah proses tersebut selesai, pemohon langsung diminta ke bagian kesehatan dan menunggu SIM seselai dicetak.

Sepanjang proses, Satpas SIM Polres Depok senantiasa berusaha meerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Tinggal warga saja hendaknya mematuhi dan jangan sampai melanggarnya.(Tommi)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan