- Advertisement -
Pro Legal News ID
Supremasi Hukum Narkotika

Mantan Model Terlibat Jadi Bandar Narkoba Jaringan Internasional

Polisi berhasil mengungkap dan menangkap mantan model DY setelah melakukan pengintaian beberapa hari

Jakarta, Pro Legal News – Penyidik Polres Metro Jakarta Barat hingga kini masih mengembangkan kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan mantan model asal Malaysia berinisial DY (39). Polisi menyita sejumlah paket sabu dan ratusan butir ekstasi dalam penggerebekan di apartemen mewah milik DY di Tangerang Selatan.

Wanita cantik itu hingga Kamis (12/12) masih terus diperiksa secara meraton di Satnarkoba Polres Jakarta Barat. DY yang sering tampil di televisi Malaysia diduga terlibat jaringan pengedar narkoba antar negara.

Belakangan DY diketahui sering bepergian ke Malaysia diduga sebagai bandar narkoba. “Tersangka mantan model yang sering tampil ditelevisi Malaysia,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengky Haryadi, Kamis (12/12).

Pihak Polres Jakarta Barat terus mengembangkan kasus narkoba yang menjerat mantan model DY untuk mengungkap jaringannya. DY diduga terlibat jaringan pengedar narkoba antar negara, yakni Indonesia-Malaysia.

Penggerebekan di apartemen mewah milik DY dilakukan polisi pada Rabu (12/12) setelah diyakini wanita cantik itu menyimpan sejumlah barang haram itu di apartemennya dipimpin Kanit 1 Narkoba AKP Arif Oktora. Dalam penggerebekan itu polisi menyita beberapa kaleng bubuk cokelat, suplemen makanan dari Malaysia yang di dalamnya berisikan Sabu.

Polisi meyakini sabu dan ekatasi yang menjetat DY diselundupkan dari Malaysia ke Jakarta. DY diduga sebagai salah pengedar sabu untuk wilayah Jakarta.

Polisi berhasil mengungkap dan menangkap  mantan model cantik itu setelah melakukan pengintaian beberapa hari. Polisi menduga DY sudah lama terlibat pengedar dan penyelundupan narkoba jaringan internasional.

Dalam pemeriksaan DY mengaku barang haram itu dia dapatkan dari teman yang warga negara Negeria. Polisi masih memburu pria asing yang menjadi rekan bisnis DY.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan