- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

6 Pejabat dan Mantan Pejabat Garuda Dipanggil KPK

Rombongan mantan Pejabat Garuda dipanggil KPK

Jakarta, Pro Legal News – Kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terus dikembangkan penyidik KPK. Bahkan, Kamis (12/12) tim penyidik menjadwalkan memeriksa enam pejabat dan mantan pejabat PT Garuda Indonesia untuk melengkapi berkas tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno.

Keenam orang yang statusnya sebagai saksi itu, Konsultan Aviasi Mandiri yang juga mantan VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia Batara Silaban; Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia Azwar Anas; VP Enterprise Risk Management and Subsidiaries PT Garuda Indonesia Enny Kristiani; CEO PT ISS Indonesia yang juga mantan Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia Elisa Lumbantoruan.

Ada juga nama Direktur Keuangan PT Delta Dunia Makmur yang juga mantan Komisaris PT Garuda Indonesia Eddy Porwanto Poo, dan mantan VP Aircraft Maintenance PT Garuda Indonesia Dodi Yasendri yang ikut dipanggil KPK. “Mereka saksi untuk tersangka Hadinoto Soedigno,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Kamis (12/12).

Dalam kasus ini, penyidik KPK pada hari ini juga menjadwalkan memeriksa seorang ibu rumah tangga bernama Dessy Fadjriaty yang diketahui ada kaitan dengan kasus ini.

Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd Soetikno Soedarjo.

Hasil pengusutan KPK diketahui, Hadinoto diduga bersama-sama Emirsyah menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, KPK mulanya menduga Emirsyah menerima suap sebesar Euro 1,2 juta dan USD 180.000 atau setara Rp 20 miliar dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno. Uang ini mempermudah proyek pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan PT Garuda Indonesia sepanjang Emirsyah menjabat sebagai Direktur Utama.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menemukan sejumlah fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Seotikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.Tim

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan