- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

KPK MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Kajian Sistem Jaminan Sosial

Jakarta, Pro Legal News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendatanganan kerjasama atau memorandum of understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan (TK). Kesepakatan ini bertujuan pencegahan hingga kajian sistem jaminan sosial di Indonesia.

“MoU ini terkait banyak hal, tukar-menukar informasi, pelatihan, juga pendidikan dan lain-lain. Kita juga sepakat ingin mengkaji secara menyeluruh sistem jaminan sosial nasional,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor KPK kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/2).

Selama ini pihak KPK menurut Agus pernah menerima laporan  pembayaran dana pensiun yang terlalu sedikit. Ini jadi salah satu fokus KPK untuk melakukan kajian ke depan.

Selain itu pihak KPK juga menerima laporan ada dana pensiun yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan. “Seperti dari Jawa Timur, kami meberima laporan kok pegawainya hanyanerima pensiun sangat rendah. Ini jadi kajian kami supaya bisa memberi rekomendasi ke pemerintah untuk menata sistem social security di negara kita,” ujar Agus.

Kajian ini dilakukan KPK karena adanya road mapjaminan sosial 2029. Karenanya ke depan semua pihak yang terkait harus bersiap untuk mengikuti aturan di road map 2029 tersebut.

Dikatakan Ketua KPK Agus, jika sudah diperintahkan oleh undang-undang 2029 semua harus bergabung dan harusnya kita sudah mempersiapkan diri. “Nanti kita kaji perpindahannya seperti apa. Ya, kita akan undang banyak pihak, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen dan lainnya,” tutur Agus.

Dalam kesempatan yabg sama Dirut BPJS Agus Susanto mengatakan, MoU ini sebagai komitmen antikorupsi di lembaganya. Pihaknya bekerja sama dengan KPK untuk mengawal implementasi jaminan sosial secara nasional.

Menurut dia, ada UU Jaminan Sosial Nasional dan bagaimana harmonisasi regulasinya, persiapannya  Bagaimana implementasi sekarang menuju amanah undang-undang tersebut. “Undang undang amanahkan, paling lambat tahun 2029 itu PT Taspen dan Asabri akan mengalihkan program kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Agus.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyatakan sangat siap bekerja sama dengan KPK untuk melaksanakan kajian sistem jaminan sosial di Indonesia. Tujuannya agar kesejahteraan bisa dicapai. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan