- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Kotak Suara Pemilu 2019 Berbahan Dasar “Kardus”

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan kotak suara bermaterial kardus dan transparan di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12/2018). Pengadaan kotak suara bermaterial kardus itu mampu menghemat setengah anggaran dari pembelian kotak suara transparan bermaterial plastik yang akan digunakan dalam Pemilu serentak pada tahun 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd.

Jakarta, Pro Legal News – Banyak pihak mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang nenggunakan kotak suara Pemilu 2019 berbahan duplex atau karton kedap air alias kardus. Alasan KPU semua faksi di DPR sudah setuju ketentuan kotak suara berbahan itu.

Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga sempat memprotes keputusan KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan semua fraksi di DPR sudah menyetujui ketentuan kotak suara tersebut masalah bahan kotak suara Pemilu 2019. Namun pihak KPU tetap pada keputusannya.

Alasan pihak KPU soal kotak suara sudah selesai. “Dalam forum rapat dengar pendapat saat konsultasi draf PKPU Nomor 15 Tahun 2018 pada bulan Maret/April 2018. Jauh sebelum rebut copras-capres sudah diputuskan. Tidak ada parpol yang  walkout,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan, Minggu (16/12).

Namun Komisi II DPR dari F-Gerindra yang diwakili Ahmad Riza Patria, mengaku kaget setelah mengetahui kotak suara yang diusulkan transparan terbuat dari kardus. KPU lantas menjelaskan duduk persoalannya.

Ide bahan kotak suara bermula dari penjelasan Pasal 341 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan kotak suara harus transparan. KPU diberikan mandat untuk mengatur bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara.

Pihak KPU lalu mengusulkan penggunaan bahan duplex atau karton kedap air serta transparan satu sisi. “Bahan ini berbeda dengan kardus mi instan atau air kemasan,” kata Pramono.

Usulan KPU kemudian dituangkan dalam draf PKPU dan dibawa dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR-pemerintah pada Maret 2018. Hasilnya semua fraksi katanya  menyetujui usulan KPU dan draf diajukan ke Kemenkumham.

Draf inilah yang menjadi PKPU Nomor 15/2018 tentang ‘norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan umum. “Kemenkumham mengesahkan PKPU Nomor 15/2018 pada 24 April 2018 yang pada Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa kotak suara menggunakan bahan karton kedap air yang transparan satu sisi,” ujar Pramono.

Sebelumnya, Riza Patria mengaku awalnya mengusulkan ke KPU supaya kotak suara untuk pemilu dibuat transparan. Ketua DPP Gerindra itu mengungkapkan, usul agar kotak suara transparan itu belajar dari pemilu yang diselenggarakan beberapa negara lain. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan